Komjak Bakal Tanyakan Jaksa Agung Soal Mangkraknya Kasus HAM
A
A
A
JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) berjanji akan menindaklanjuti pengaduan dari keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat masa lalu serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) atas dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo sebagai penegak hukum.
Komisioner Komjak Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu berkas pengaduan dari keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat masa lalu serta KontraS. Kemudian, Komjak akan menanyakan Jaksa Agung HM Prasetyo mengenai apa kendala yang dihadapi Kejaksaan Agung (Kejagung), sehingga tidak mampu menindaklanjuti perkara pelanggaran HAM berat yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM itu.
"Kalau kendalanya di sudut aturan, mari dibuat aturannya bagaimana, kalau kendalanya di bukti-bukti hukum, saya kira kita mengenal prinsip yang disebut restorative justice itu," kata Barita saat menerima pengaduan dari keluarga korban kasus pelanggaran HAM serta KontraS di kantornya, Jalan Rambai 1A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2016).
Menurut dia, sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu harus diselesaikan. "Itu adalah satu tragedi hukum bangsa ini, kalau tidak diselesaikan, bagaimana hak konstitusional warga negara menurut UUD 1945, karena kita itu supremasi hukum, due process of law seperti apa dan equality before the law, ini harus diselesaikan menurut saya," tuturnya.
Dia juga berpendapat, negara berhutang untuk menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu. Hal senada dikatakan oleh Ketua Komjak Soemarno. "Apa yang ibu-ibu sampaikan kita tampung," kata Soemarno.
Sementara itu, Komisioner Komjak Ferdinan Andilolo mengatakan, bahwa suatu perkara harus ada ujungnya. "Kami mendengar apa yang disampaikan, akan kami lakukan yang kami bisa," kata Ferdinan. Dia juga meminta agar ke depan ada pertemuan berikutnya antara Komjak dengan KontraS agar hal demikian lebih konkret.
Komisioner Komjak Indro Sugianto menambahkan, bahwa pihaknya akan menginformasi ke KontraS maupun keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tentang perkembangan yang diupayakan Komjak atas pengaduan hari ini.
"Yang paling tahu apa penyelesaiannya, ya bapak-bapak ibu-ibu, kami butuh masukan terus menerus. Kami akan memberikan informasi umpan blik ke tiap pelapor, mudah-mudahan kita bisa saling mengingatkan," kata Indro.
Perlu diketahui, keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan KontraS menilai kinerja dan perilaku Jaksa Agung HM Prasetyo telah melanggar Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-undang Kejaksaan Juncto Pasal 21 Ayat (1) Undang-undang Pengadilan HAM dan Pasal 3 Perja No.PER/067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.
Karena, Jaksa Agung HM Prasetyo dinilai tidak memiliki niat untuk menindaklanjuti sejumlah berkas perkara pelanggaran HAM berat yang telah selesai diselidiki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). HM Prasetyo justru ingin menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu melalui rekonsiliasi atau tanpa proses hukum.
Kontras menemukan dua hal yang menunjukkan Jaksa Agung HM Prasetyo telah melakukan pelanggaran terhadap tugas dan wewenangnya selaku penegak hukum. Pertama, penyidikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang tidak dilakukan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.
Selama 13 tahun, atau sejak tahun 2002 hingga 2005, Jaksa Agung termasuk HM Prasetyo tidak pernah mau melakukan penyidikan atas tujuh berks perkara pelanggaran HAM berat yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM.
Jaksa agung selalu berubah-ubah dan alasan yang digunakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, Jaksa Agung HM Prasetyo melakukan penyalahgunan wewenang dengan membentuk tim kasus masa lalu untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat melalui rekonsiliasi atau proses penyelesain di luar hukum.
Sebagaimana telah menjadi pengetahuan umum, bahwasannya penyelesaian pelnggaraan HAM berat melalui mekanisme non yudisial tengah dikerjakan oleh jaksa agung berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait, seperti yang terus disampaikan jaksa agung dalam berbagai kesempatan di hadapan publik.
Adapun sejumlah keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang mendatangi kantor Komjak bersama Kontras adalah Maria Katarina Sumarsih selaku ibunda Almarhum BR Norma Irmawan alias Wawan, Paian Siahaan ayahanda Ucok Munandar Siahaan, Ruyati Darwin selaku ibunda Eten Karyana, serta Ketua Ikatan Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Wanmayeti.
Kedatangan mereka diterima jajaran Komisi Kejaksaan (Komjak), yakni Soemarno selaku ketua, Barita Simanjuntak selaku Sekretaris, serta anggotanya, Tudjo, Iswan Kusuma, Indro Sugianto, Ferdinan Andilolo sekaligus Kepala Sekretariat Komjak Kurnia Ramadhan.
PILIHAN:
Buwas Minta Perubahan Status BNN Tak Dikaitkan Kenaikan pangkat
Presiden Jokowi Segera Respons Usulan BNN Setara Kementerian
Komisioner Komjak Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu berkas pengaduan dari keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat masa lalu serta KontraS. Kemudian, Komjak akan menanyakan Jaksa Agung HM Prasetyo mengenai apa kendala yang dihadapi Kejaksaan Agung (Kejagung), sehingga tidak mampu menindaklanjuti perkara pelanggaran HAM berat yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM itu.
"Kalau kendalanya di sudut aturan, mari dibuat aturannya bagaimana, kalau kendalanya di bukti-bukti hukum, saya kira kita mengenal prinsip yang disebut restorative justice itu," kata Barita saat menerima pengaduan dari keluarga korban kasus pelanggaran HAM serta KontraS di kantornya, Jalan Rambai 1A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2016).
Menurut dia, sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu harus diselesaikan. "Itu adalah satu tragedi hukum bangsa ini, kalau tidak diselesaikan, bagaimana hak konstitusional warga negara menurut UUD 1945, karena kita itu supremasi hukum, due process of law seperti apa dan equality before the law, ini harus diselesaikan menurut saya," tuturnya.
Dia juga berpendapat, negara berhutang untuk menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu. Hal senada dikatakan oleh Ketua Komjak Soemarno. "Apa yang ibu-ibu sampaikan kita tampung," kata Soemarno.
Sementara itu, Komisioner Komjak Ferdinan Andilolo mengatakan, bahwa suatu perkara harus ada ujungnya. "Kami mendengar apa yang disampaikan, akan kami lakukan yang kami bisa," kata Ferdinan. Dia juga meminta agar ke depan ada pertemuan berikutnya antara Komjak dengan KontraS agar hal demikian lebih konkret.
Komisioner Komjak Indro Sugianto menambahkan, bahwa pihaknya akan menginformasi ke KontraS maupun keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tentang perkembangan yang diupayakan Komjak atas pengaduan hari ini.
"Yang paling tahu apa penyelesaiannya, ya bapak-bapak ibu-ibu, kami butuh masukan terus menerus. Kami akan memberikan informasi umpan blik ke tiap pelapor, mudah-mudahan kita bisa saling mengingatkan," kata Indro.
Perlu diketahui, keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan KontraS menilai kinerja dan perilaku Jaksa Agung HM Prasetyo telah melanggar Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-undang Kejaksaan Juncto Pasal 21 Ayat (1) Undang-undang Pengadilan HAM dan Pasal 3 Perja No.PER/067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.
Karena, Jaksa Agung HM Prasetyo dinilai tidak memiliki niat untuk menindaklanjuti sejumlah berkas perkara pelanggaran HAM berat yang telah selesai diselidiki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). HM Prasetyo justru ingin menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu melalui rekonsiliasi atau tanpa proses hukum.
Kontras menemukan dua hal yang menunjukkan Jaksa Agung HM Prasetyo telah melakukan pelanggaran terhadap tugas dan wewenangnya selaku penegak hukum. Pertama, penyidikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang tidak dilakukan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.
Selama 13 tahun, atau sejak tahun 2002 hingga 2005, Jaksa Agung termasuk HM Prasetyo tidak pernah mau melakukan penyidikan atas tujuh berks perkara pelanggaran HAM berat yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM.
Jaksa agung selalu berubah-ubah dan alasan yang digunakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, Jaksa Agung HM Prasetyo melakukan penyalahgunan wewenang dengan membentuk tim kasus masa lalu untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat melalui rekonsiliasi atau proses penyelesain di luar hukum.
Sebagaimana telah menjadi pengetahuan umum, bahwasannya penyelesaian pelnggaraan HAM berat melalui mekanisme non yudisial tengah dikerjakan oleh jaksa agung berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait, seperti yang terus disampaikan jaksa agung dalam berbagai kesempatan di hadapan publik.
Adapun sejumlah keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang mendatangi kantor Komjak bersama Kontras adalah Maria Katarina Sumarsih selaku ibunda Almarhum BR Norma Irmawan alias Wawan, Paian Siahaan ayahanda Ucok Munandar Siahaan, Ruyati Darwin selaku ibunda Eten Karyana, serta Ketua Ikatan Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Wanmayeti.
Kedatangan mereka diterima jajaran Komisi Kejaksaan (Komjak), yakni Soemarno selaku ketua, Barita Simanjuntak selaku Sekretaris, serta anggotanya, Tudjo, Iswan Kusuma, Indro Sugianto, Ferdinan Andilolo sekaligus Kepala Sekretariat Komjak Kurnia Ramadhan.
PILIHAN:
Buwas Minta Perubahan Status BNN Tak Dikaitkan Kenaikan pangkat
Presiden Jokowi Segera Respons Usulan BNN Setara Kementerian
(kri)