Dilaporkan ke Komjak, Jaksa Agung Dianggap Langgar Kewenangan
A
A
A
JAKARTA - Kinerja Jaksa Agung HM Prasetyo dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) beserta keluarga korban kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.
Sebabnya, KontraS menemukan dua hal yang menunjukkan Jaksa Agung HM Prasetyo telah melakukan pelanggaran terhadap tugas dan wewenangnya selaku penegak hukum.
Pertama, penyidikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang tidak dilakukan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo. Selama 13 tahun, atau sejak tahun 2002 hingga 2005, jaksa agung tidak pernah mau melakukan penyidikan atas tujuh berkas perkara pelanggaran HAM berat yang telah selesai diselidiki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Jaksa agung selalu berubah-ubah dan alasan yang digunakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang serta putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Kepala Divisi Impunitas Kontras Feri Kusumah saat audiensi dengan sejumlah komisioner Komjak, Jalan Rambai 1A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2016).
Kedua, Jaksa Agung HM Prasetyo melakukan penyalahgunan wewenang dengan membentuk tim kasus masa lalu untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat melalui rekonsiliasi atau proses penyelesain di luar hukum.
"Sebagaimana telah menjadi pengetahuan umum, bahwasannya penyelesaian pelanggaraan HAM berat melalui mekanisme non yudisial tengah dikerjakan oleh jaksa agung berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait, seperti yang terus disampaikan jaksa agung dalam berbagai kesempatan di hadapan publik," tuturnya.
Adapun sejumlah keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu adalah Maria Katarina Sumarsih selaku ibunda Almarhum BR Norma Irmawan alias Wawan, Paian Siahaan ayahanda Ucok Munandar Siahaan, Ruyati Darwin selaku ibunda Eten Karyana dan Ketum Ikatan Orang Hilang Indonesia Wanmayeti. Mereka didampingi Kepala Divisi Impunitas Kontras Feri Kusumah serta Ataf Kontras Tioria Pretty.
Sedangkan jajaran Komisi Kejaksaan (Komjak) yang menerima kedatangan mereka adalah Soemarno selaku Ketua, Barita Simanjuntak selaku Sekretaris, serta anggotanya, Tudjo, Iswan Kusuma, Indro Sugianto, Ferdinan Andilolo sekaligus Kepala Sekretariat Komjak Kurnia Ramadhan
PILIHAN:
Pemerintah Minta Santoso Segera Serahkan Diri
Ancaman Meningkat, Peralatan Tempur Kopassus Diperkuat
Sebabnya, KontraS menemukan dua hal yang menunjukkan Jaksa Agung HM Prasetyo telah melakukan pelanggaran terhadap tugas dan wewenangnya selaku penegak hukum.
Pertama, penyidikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang tidak dilakukan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo. Selama 13 tahun, atau sejak tahun 2002 hingga 2005, jaksa agung tidak pernah mau melakukan penyidikan atas tujuh berkas perkara pelanggaran HAM berat yang telah selesai diselidiki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Jaksa agung selalu berubah-ubah dan alasan yang digunakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang serta putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Kepala Divisi Impunitas Kontras Feri Kusumah saat audiensi dengan sejumlah komisioner Komjak, Jalan Rambai 1A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2016).
Kedua, Jaksa Agung HM Prasetyo melakukan penyalahgunan wewenang dengan membentuk tim kasus masa lalu untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat melalui rekonsiliasi atau proses penyelesain di luar hukum.
"Sebagaimana telah menjadi pengetahuan umum, bahwasannya penyelesaian pelanggaraan HAM berat melalui mekanisme non yudisial tengah dikerjakan oleh jaksa agung berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait, seperti yang terus disampaikan jaksa agung dalam berbagai kesempatan di hadapan publik," tuturnya.
Adapun sejumlah keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu adalah Maria Katarina Sumarsih selaku ibunda Almarhum BR Norma Irmawan alias Wawan, Paian Siahaan ayahanda Ucok Munandar Siahaan, Ruyati Darwin selaku ibunda Eten Karyana dan Ketum Ikatan Orang Hilang Indonesia Wanmayeti. Mereka didampingi Kepala Divisi Impunitas Kontras Feri Kusumah serta Ataf Kontras Tioria Pretty.
Sedangkan jajaran Komisi Kejaksaan (Komjak) yang menerima kedatangan mereka adalah Soemarno selaku Ketua, Barita Simanjuntak selaku Sekretaris, serta anggotanya, Tudjo, Iswan Kusuma, Indro Sugianto, Ferdinan Andilolo sekaligus Kepala Sekretariat Komjak Kurnia Ramadhan
PILIHAN:
Pemerintah Minta Santoso Segera Serahkan Diri
Ancaman Meningkat, Peralatan Tempur Kopassus Diperkuat
(kri)