Dilaporkan ke Komjak, Jaksa Agung Dianggap Langgar Kewenangan

Jum'at, 11 Maret 2016 - 14:31 WIB
Dilaporkan ke Komjak,...
Dilaporkan ke Komjak, Jaksa Agung Dianggap Langgar Kewenangan
A A A
JAKARTA - Kinerja Jaksa Agung HM Prasetyo dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) beserta keluarga korban kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.

Sebabnya, KontraS menemukan dua hal yang ‎menunjukkan Jaksa Agung HM Prasetyo telah melakukan pelanggaran terhadap tugas dan wewenangnya selaku penegak hukum.

Pertama, penyidikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang tidak dilakukan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo. Selama 13 tahun, atau sejak tahun 2002 hingga 2005, jaksa agung tidak pernah mau melakukan penyidikan atas tujuh berkas perkara pelanggaran HAM berat yang telah selesai diselidiki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Jaksa agung selalu‎ berubah-ubah dan alasan yang digunakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang serta putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Kepala Divisi Impunitas Kontras Feri Kusumah‎ saat audiensi dengan sejumlah komisioner Komjak, Jalan Rambai 1A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2016).

Kedua, Jaksa Agung HM Prasetyo melakukan penyalahgunan wewenang dengan membentuk tim kasus masa lalu untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat melalui rekonsiliasi atau proses penyelesain di luar hukum.

"‎Sebagaimana telah menjadi pengetahuan umum, bahwasannya penyelesaian pelanggaraan HAM berat melalui mekanisme non yudisial tengah dikerjakan oleh jaksa agung berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait, seperti yang terus disampaikan jaksa agung dalam berbagai kesempatan di hadapan publik," tuturnya.

Adapun sejumlah keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu ‎adalah Maria Katarina Sumarsih selaku ‎ibunda Almarhum BR Norma Irmawan alias Wawan, Paian Siahaan ayahanda Ucok Munandar Siahaan, Ruyati Darwin selaku ibunda Eten Karyana dan Ketum Ikatan Orang Hilang Indonesia Wanmayeti. Mereka didampingi Kepala Divisi Impunitas Kontras Feri Kusumah serta Ataf Kontras Tioria Pretty.

‎Sedangkan jajaran Komisi Kejaksaan (Komjak) yang menerima kedatangan mereka adalah Soemarno selaku Ketua, Barita Simanjuntak selaku Sekretaris, serta anggotanya, Tudjo, Iswan Kusuma, Indro Sugianto, ‎Ferdinan Andilolo sekaligus Kepala Sekretariat Komjak Kurnia Ramadhan

PILIHAN:

Pemerintah Minta Santoso Segera Serahkan Diri

Ancaman Meningkat, Peralatan Tempur Kopassus Diperkuat
(kri)
Berita Terkait
Komnas HAM Dorong Jaksa...
Komnas HAM Dorong Jaksa Agung Tindaklanjuti 12 Berkas Kasus Pelanggaran HAM Berat
Komisi III DPR Dukung...
Komisi III DPR Dukung Kejaksaan Agung Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Kejagung Periksa Anggota...
Kejagung Periksa Anggota TNI Terkait Peristiwa Paniai Papua
Jaksa Agung Perintahkan...
Jaksa Agung Perintahkan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat yang Jadi Perhatian Masyarakat
Jaksa Agung Prioritaskan...
Jaksa Agung Prioritaskan Penuntasan Kasus HAM Berat, DPR Siap Monitor
Isak Sattu Divonis Bebas,...
Isak Sattu Divonis Bebas, Kejagung Akan Ajukan Kasasi
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved