KPK Dalami Keterlibatan Pejabat MA Lain

Sabtu, 13 Februari 2016 - 19:02 WIB
KPK Dalami Keterlibatan...
KPK Dalami Keterlibatan Pejabat MA Lain
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Sub Direktorat Kasasi dan PK Perdata dan Khusus pada Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna sebagai tersangka kasus suap.

Dia diduga menerima suap berkaitan dengan permintaan penundaan salinan kasasi sebuah perkara di MA. Dalam perkara itu, penyidik KPK mengaku akan terus mengembangkan perkara tersebut.

Pengembangan dilakukan guna memperoleh bukti-bukti keterlibatan pihak lain khususnya di lingkaran pejabat MA. "Kelanjutan seperti apa karena masih tahap penyidikan nanti akan dilakukan pendalaman," ujar Kepala bagian Pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (13/2/2016).

Dalam perkara itu, KPK mengaku mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp400 juta serta uang yang tersimpan dalam koper. Namun, KPK masih enggan menjelaskan besaran uang yang ada di dalam koper tersebut.

Uang Rp400 juta merupakan pemberian pertama yang terendus penyidik KPK. "Baru Rp 400 juta tetapi kemudian ketika ditangkap rumahnya ATS ditemukan Rp400 juta bersama uang lainnya di koper. Sebelumnya uang Rp400 juta ditaruh di paper bag," tambah Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Atas perbuatan mereka, Awang Lazuardi Embat (ALE) selaku pengacara dan Ichsan Suad seorang pengusaha, selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‬

‪Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita ini sekaligus meluruskan pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan pejabat MA yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) adalah Andri Setiawan (AS) dengan jabatan Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata pada MA.

PILIHAN:
KPK Tetapkan Pejabat MA Andri Tristianto Sutrisna Tersangka Suap

Demokrat Minta Jokowi Jangan Cuma Wacana Soal Penguatan KPK
(hyk)
Berita Terkait
Oknum Pejabat Arogan,...
Oknum Pejabat Arogan, Jaga Emosi di Ruang Publik
KPK Periksa Pendeta...
KPK Periksa Pendeta sebagai Saksi Kasus Korupsi Nurhadi
Dalami Kasus Suap dan...
Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara MA, KPK Periksa Anak Nurhadi
Jaksa KPK Ungkap Aliran...
Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp21 Miliar untuk Nurhadi dari Perkara Cerai
Nurhadi Ditangkap, Mahfud:...
Nurhadi Ditangkap, Mahfud: KPK Bekerja Tanpa Teriak-teriak Terbukti
Pimpin Penangkapan Nurhadi,...
Pimpin Penangkapan Nurhadi, Novel Baswedan seperti Gus Dur
Berita Terkini
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Infografis
Daftar Pejabat Amerika...
Daftar Pejabat Amerika Serikat yang Dilantik dengan Al-Quran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved