Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp21 Miliar untuk Nurhadi dari Perkara Cerai
Rabu, 10 Februari 2021 - 20:35 WIB
loading...
Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA yang menyeret mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi.
Pada persidangan kali ini, terungkap fakta baru yang menyebut bahwa Nurhadi turut menerima fee dalam pengurusan perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Direktur PT Benang Warna Indonusa, Freddy Setiawan ke MA. Permohonan PK itu terkait gugatan cerai harta gono gini dengan mantan istrinya, Cendrawati Gunawan. Baca juga: Diperiksa di KPK Terkait Kasus Pemukulan, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dicecar 21 Pertanyaan
Fakta baru tersebut terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan isi berita acara pemeriksaan (BAP) Freddy di dalam persidangan. Dalam BAP Freddy, disebut ada aliran uang Rp21 miliar untuk Nurhadi.
"Bagian akhir (BAP) poin ketiga bahwa nantinya ada uang Rp 21 miliar tersebut, ada bagian nantinya akan diberikan kepada Nurhadi sebagai fee pemenangan perkara saya di Mahkamah Agung?" kujar salah seorang Jaksa KPK saat membacakan surat BAP Freddy di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021).
Freddy Setiawan yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan hari ini mengamini isi BAP tersebut. Sebabnya, tim kuasa hukum Freddy yang bernama Rahmat Santoso pada saat itu merupakan adik ipar Nurhadi.
Pada persidangan kali ini, terungkap fakta baru yang menyebut bahwa Nurhadi turut menerima fee dalam pengurusan perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Direktur PT Benang Warna Indonusa, Freddy Setiawan ke MA. Permohonan PK itu terkait gugatan cerai harta gono gini dengan mantan istrinya, Cendrawati Gunawan. Baca juga: Diperiksa di KPK Terkait Kasus Pemukulan, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dicecar 21 Pertanyaan
Fakta baru tersebut terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan isi berita acara pemeriksaan (BAP) Freddy di dalam persidangan. Dalam BAP Freddy, disebut ada aliran uang Rp21 miliar untuk Nurhadi.
"Bagian akhir (BAP) poin ketiga bahwa nantinya ada uang Rp 21 miliar tersebut, ada bagian nantinya akan diberikan kepada Nurhadi sebagai fee pemenangan perkara saya di Mahkamah Agung?" kujar salah seorang Jaksa KPK saat membacakan surat BAP Freddy di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021).
Freddy Setiawan yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan hari ini mengamini isi BAP tersebut. Sebabnya, tim kuasa hukum Freddy yang bernama Rahmat Santoso pada saat itu merupakan adik ipar Nurhadi.
Lihat Juga :