KPK Periksa Pendeta sebagai Saksi Kasus Korupsi Nurhadi

Senin, 29 Juni 2020 - 13:35 WIB
loading...
KPK Periksa Pendeta sebagai Saksi Kasus Korupsi Nurhadi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi meninggalkan Gedung KPK seusai dihadirkan dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2020). Foto: SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pendeta bernama James Palk. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi .

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Jakarta, Senin (29/6/2020).

Selain James, penyidik KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari kalangan wiraswasta, yakni Handi Kusworo dan Kasirin. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Nurhadi. "Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD," kata Ali.

(Baca: Dewan Pengawas Agendakan Periksa Saksi Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPK)

Untuk diketahui, tim penyidik KPK berhasil menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan itu, tim penyidik juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tim juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.

(Baca: KPK Selidiki Pencucian Uang Nurhadi dan Istri-Menantunya)

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1609 seconds (0.1#10.140)