KPK Tetapkan Pejabat MA Andri Tristianto Sutrisna Tersangka Suap

Sabtu, 13 Februari 2016 - 18:16 WIB
KPK Tetapkan Pejabat...
KPK Tetapkan Pejabat MA Andri Tristianto Sutrisna Tersangka Suap
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Kepala Sub Direktorat Kasasi dan PK Perdata dan Khusus pada Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna (ATS) sebagai tersangka.

Andri ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap permintaan penundaan kasasi sebuah perkara di MA. Selain Andri, penyidik juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni Awang Lazuardi Embat (ALE) selaku pengacara, dan Ichsan Suadi diketahui seorang pengusaha.

"Setelah gelar perkara pada sore ini diputuskan tingkatkan status ke tahap penyidikan dengan tetapkan tiga orang tersangka yakni atas nama ATS, ALE, dan IS," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (13/2/2016).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, petugas KPK berhasil mengamankan uang sekitar Rp400 juta dari tersangka ATS di rumahnya kawasan Gading Serpong.

Atas perbuatan mereka, Awang dan Ichsan selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‬

‪Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita ini sekaligus meluruskan pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan pejabat MA yang terjaring operasi tangkap tangan adalah Andri Setiawan (AS) dengan jabatan Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata pada MA.

PILIHAN:

Demokrat Minta Jokowi Jangan Cuma Wacana Soal Penguatan KPK

DPR Akan Ajak Kemenpan RB Cari Solusi Pengangkatan Tenaga Honorer
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9040 seconds (0.1#10.140)