Penarikan Berkas Dakwaan Novel Dinilai Membingungkan
A
A
A
JAKARTA - Rencana Kejaksaan Agung menarik surat dakwaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di pengadilan dinilai membingungkan masyarakat.
Menurut pakar hukum pidana asal Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir, kasus Novel tak bisa dihentikan lantaran perkaranya sudah selesai atau P21 dan telah dilimpahkan ke pengadilan.
"Jadi cari yang sudah pasti-pasti aja. Kalo perkaranya si Novel itu kan sudah P21, menjadi kurang baik mau ditarik di pengadilan, ini kan menjadi bingung masyarakat," tutur Mudzakir saat dihubungi Sindonews, Senin (8/2/2016).
Mudzakir menyarankan agar lembaga yang dipimpin HM Prasetyo tak 'menambah beban kerja' Kejaksaan dengan mencari-cari kasus lain.
Dia mencotohkan, kasus-kasus seperti pesan singkat (SMS) yang dikirimkan Hary Tanoesoedibjo kepada Kepala Subdirektorat Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto, serta dugaan permufakatan jahat yang diduga dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dinilai mengada-ada.
"Seperti kasus Setya Novanto, ini perkaranya nggak ada tapi diada-adain permufakatan jahat dan sebagainya. Ini perkara (Novel) yang sudah di tangan Anda (Kejaksaan Agung) malah dibebasin."
Belum lagi, kata Mudzakir, penanganan kasus Dana Bansos yang ditangani Kejaksaan Agung juga dinilai tidak jelas penanganannya hingga saat ini. "Sementara ini perkara (Mobile 8) yang nggak ada jadi diada-adain. Ini menurut saya yang kurang pas."
Menurut pakar hukum pidana asal Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir, kasus Novel tak bisa dihentikan lantaran perkaranya sudah selesai atau P21 dan telah dilimpahkan ke pengadilan.
"Jadi cari yang sudah pasti-pasti aja. Kalo perkaranya si Novel itu kan sudah P21, menjadi kurang baik mau ditarik di pengadilan, ini kan menjadi bingung masyarakat," tutur Mudzakir saat dihubungi Sindonews, Senin (8/2/2016).
Mudzakir menyarankan agar lembaga yang dipimpin HM Prasetyo tak 'menambah beban kerja' Kejaksaan dengan mencari-cari kasus lain.
Dia mencotohkan, kasus-kasus seperti pesan singkat (SMS) yang dikirimkan Hary Tanoesoedibjo kepada Kepala Subdirektorat Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto, serta dugaan permufakatan jahat yang diduga dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dinilai mengada-ada.
"Seperti kasus Setya Novanto, ini perkaranya nggak ada tapi diada-adain permufakatan jahat dan sebagainya. Ini perkara (Novel) yang sudah di tangan Anda (Kejaksaan Agung) malah dibebasin."
Belum lagi, kata Mudzakir, penanganan kasus Dana Bansos yang ditangani Kejaksaan Agung juga dinilai tidak jelas penanganannya hingga saat ini. "Sementara ini perkara (Mobile 8) yang nggak ada jadi diada-adain. Ini menurut saya yang kurang pas."
(zik)