Komisioner KY Ajukan 2 Saksi Lawan Hakim Sarpin
Selasa, 13 Oktober 2015 - 18:07 WIB
Komisioner KY Ajukan 2 Saksi Lawan Hakim Sarpin
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mengajukan dua saksi terkait laporan kuasa hukumnya Dedy J Syamsudin atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan hakim Sarpin Rizaldi.
Saksi yang mereka ajukan ialah Komisioner KY Imam Anshari Saleh dan Sekretaris Jenderal KY Danang Widjayanto. Mereka akan dimintai keterangan di waktu berbeda.
"Kalau untuk Pak Danang itu hari Kamis," kata kuasa hukum Taufiq, Dedy J Syamsudin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2015).
Dedy meminta Bareskrim Mabespolri bisa menangani cepat atas laporan itu. Dedy akan terus mengingatkan polisi supaya laporannya terus diproses. "Saya selaku kuasa hukum Pak Taufik akan pressure untuk menangani ini," terangnya.
Sementara itu, saat ditanya apakah pihaknya akan mengajukan ahli bahasa itu menilai materi laporannya, Dedy mengaku belum dilakukannya. "Sementara belum, karena fakta-fakta dan bukti tertulis dahulu," pungkasnya.
PILIHAN:
Hakim Sarpin Rizaldi Dilaporkan Balik ke Bareskrim
Saksi yang mereka ajukan ialah Komisioner KY Imam Anshari Saleh dan Sekretaris Jenderal KY Danang Widjayanto. Mereka akan dimintai keterangan di waktu berbeda.
"Kalau untuk Pak Danang itu hari Kamis," kata kuasa hukum Taufiq, Dedy J Syamsudin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2015).
Dedy meminta Bareskrim Mabespolri bisa menangani cepat atas laporan itu. Dedy akan terus mengingatkan polisi supaya laporannya terus diproses. "Saya selaku kuasa hukum Pak Taufik akan pressure untuk menangani ini," terangnya.
Sementara itu, saat ditanya apakah pihaknya akan mengajukan ahli bahasa itu menilai materi laporannya, Dedy mengaku belum dilakukannya. "Sementara belum, karena fakta-fakta dan bukti tertulis dahulu," pungkasnya.
PILIHAN:
Hakim Sarpin Rizaldi Dilaporkan Balik ke Bareskrim
(hyk)