Kritik Komisioner KY ke Sarpin Dinilai Bukan Penghinaan

Senin, 05 Oktober 2015 - 21:30 WIB
Kritik Komisioner KY ke Sarpin Dinilai Bukan Penghinaan
Kritik Komisioner KY ke Sarpin Dinilai Bukan Penghinaan
A A A
JAKARTA - Pernyataan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri kepada Hakim Sarpin Rizaldi dinilai bukan sebuah penghinaan melainkan sebatas kritikan.

Hal itu disampaikan Pakar Komunikasi dan Politik dari Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali usai menjadi saksi ahli meringankan dari Taufiq terkait laporan Sarpin soal dugaan pencemaran nama baik yang pernah dikatakan Taufiq.

"Definisi, saya sebutkan. Itu pasti masuk dalam kritik bukan penghinaan," kata Effendi usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).

Dia menegaskan, kritikan dengan penghinaan merupakan hal yang berbeda. Dirinya pun tak menemukan sebuah penghinaan yang dilakukan Taufiq kepada Sarpin.

"Dalam kasus ini, saya simply tidak menemukan satu pun unsur penghinaan atau fitnah atau pencemaran nama baik," terangnya.

Sementara itu, Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan HR yang juga menjadi saksi ahli meringankan menilai apa yang disampaikan Taufiq kepada Sarpin dalam kapasitasnya sebagai Komisioner KY bukan pribadi.

Dia pun menjelaskan, dalam hukum administrasi terbagi dua pertanggungjawaban yakni ada yang dibebankan pada jabatan dan pribadi.

"Seorang pejabat atas jabatan itu ada pada jabatan. Kalau yang bersangkutan melakukan kesalahan pribadi maka itu pribadi," terangnya di tempat yang sama.

Namun demikian, saat disinggung apakah pernyataan Taufiq bagian dari tindak pidana, dia menegaskan bukan bagian dari kapasitasnya untuk menilai. "Masalah hukum pidana atau tidak itu di luar kapasitas saya," tandasnya.

PILIHAN:
Alasan Teten Masduki Belum Setor LHKPN ke KPK

Eks Jaksa Agung Nilai Hakim yang Berwenang Hentikan Kasus BW
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3947 seconds (0.1#10.140)
pixels