Puluhan Kepala Desa Datangi Pengadilan Tipikor

Kamis, 10 September 2015 - 15:36 WIB
Puluhan Kepala Desa...
Puluhan Kepala Desa Datangi Pengadilan Tipikor
A A A
JAKARTA - Puluhan kepala desa yang berasal dari Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut) menyambangi Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Para kepala desa (kades) itu datang untuk menjenguk Bupati Morotai Rusli Sibua yang akan menjalani sidang.

"Kami ini dalam rangka tuga karena kami ada di sini, kami sekalian jenguk Bapak Bupati, apa salahnya kami jenguk pimpinan kami," kata Jamin H Goraahe, Kades Daeo Majiko, Kecamatan Morotai Selatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Menurut Jamin, Rusli mengaku senang dan bersemangat menyikapi kunjungan para kades. "Beliau merasa senang ketika kami jenguk. Kami mohon segera kasus ini diselesaikan karena kami anggap Bupati kami tidak bersalah," kata Jamin.

Jamin mengatakan, sebenarnya ke Tipikor bukan agenda utama yang dilakukan puluhan Kades.
Kedatangannya bersama puluhan kades lainnya untuk mengikuti studi banding ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

"Studi banding ke Kemendes PDTT, ada kurang lebih 40 orang kades. Di sela-sela tugas, kami menjenguk. Nanti kami balik lagi ke Kemendes PDTT karena masih ada kegiatan," ungkapnya.

Rusli Sibua mengaku senang dikunjungi puluhan kades. Namun, dia merasa tidak banyak waktu untuk berbincang-bincang dengan mereka.

Dia juga membantah jika disebut kedatangan para Kades ini terkait dengan pengucuran dana desa. "Saya senang karena mereka ingin ketemu tetapi enggak sempat ngobrol-ngobrol banyak dengan mereka," tukasnya.

Rusli Sibua merupakan Bupati Morotai yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap terhadap Hakim Mahkamah Konstitus (MK), Akil Mochtar.

Rusli sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh KPK, namun digugurkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


PILIHAN:


Belum Digaji, 70% Advokat di Kantor OC Kaligis Mundur


Perindo Gugat Syarat Pengajuan Calon Kepala Daerah
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1317 seconds (0.1#10.140)