Menggantung Asa pada Capim KPK

Kamis, 03 September 2015 - 09:47 WIB
Menggantung Asa pada...
Menggantung Asa pada Capim KPK
A A A
Delapan nama calon pimpinan KPK berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh tim Pansel KPK telah diserahkan kepada Presiden. Suatu kemajuan bagi cara kerja Pansel KPK yang terdiri atas para Srikandi tersebut, kedelapan nama capim KPK itu langsung dibagi ke dalam empat bidang yang ada dalam KPK yakni pencegahan, penindakan, manajemen, dan supervisi koordinasi monitoring.

Memang, terkait pembidangan para capim KPK itu juga terdapat catatan kritis. Misalnya anggota Komisi III DPR Arsul Sani menegaskan bahwa pihaknya tak akan mengikuti pembidangan tersebut. Selain itu, mantan pimpinan KPK M Jasin juga menilai bahwa kepemimpinan di KPK bersifat kolektif-kolegial.

Dengan begitu, pembidangan terhadap capim KPK tersebut tak terlalu relevan dengan pola kepemimpinan KPK tersebut. Delapan nama yang dipilih pansel itu akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI bersama dua calon lainnya yang sudah diserahkan yakni Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata. Nanti DPR akan memilih lima orang untuk menggantikan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir masa tugasnya pada Desember 2015.

Nyaris pada setiap periode kepemimpinan di KPK selalu ada saja unsur pimpinan yang menjadi tersangka karena terjerat berbagai kasus hukum. Hal itu tentu saja bisa memengaruhi kinerja KPK dalam melaksanakan fungsinya.

Sempat ada pemikiran untuk memberikan imunitas terbatas kepada pimpinan KPK agar selama menjabat sebagai pimpinan KPK tidak diganggu dengan kriminalisasi berdasarkan kasus-kasus hukum yang mungkin pernah dilakukan pada masa lalu, kecuali dalam hal terbukti dan/atau tertangkap tangan melakukan tindak pidana berat selama menjabat menjadi pimpinan KPK.

Namun, hal tersebut juga memunculkan keberatan menyangkut implementasi prinsip equality before the law yang menjadi amanah konstitusi. Dengan demikian, tak ada pilihan lain selain mengandalkan kapasitas pansel dan DPR dalam melakukan seleksi yang cermat, teliti, dan berkualitas terhadap rekam jejak para calon pimpinan lembaga anti rasuah tersebut.

Mencari pemimpin ”setengah dewa” memang merupakan sesuatu hal yang tidak mudah karena setiap manusia pasti memiliki kelemahan masing-masing. Karena itu, pascaketerpilihan para capim KPK, bola yang kini bergulir ke DPR jangan sampai menjelma menjadi ”bola liar” saat proses dan mekanisme uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan tersandera kepentingan politik partisan jangka pendek.

Meskipun harus diakui bahwa DPR adalah suatu lembaga politik sehingga para anggota Komisi III tak mungkin melepaskan diri dari pertimbangan- pertimbangan politik tertentu dalam memilih capim yang berkualitas, berintegritas, bersih dan tak berpotensi tersandera oleh masa lalunya.

Sempat mencuatnya berita adanya salah satu peserta seleksi capim KPK yang menjadi tersangka sangat mengejutkan publik. Juru Bicara Pansel KPK Betti Alisjahbana mengatakan, yang bersangkutan juga ikut seleksi wawancara di tahap empat. Namun, dia menyebut yang bersangkutan telah gugur dalam seleksi tahap ini.

Dalam hal tersebut, Polri telah bertindak dengan cepat dan sigap memenuhi permintaan dari Pansel Capim KPK untuk melakukan penelusuran terhadap rekam jejak dari setiap peserta seleksi capim KPK.

Mekanisme uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan di DPR harus mengerucutkan dari delapan nama capim KPK yang diserahkan menjadi empat nama untuk dipilih menjadi pimpinan KPK bersama dua capim KPK yang sudah diserahkan ke DPR oleh Presiden sebelumnya.

DPR perlu mengupayakan agar memiliki format seleksi capim KPK yang berkualitas. Sangat penting pula agar para penyidik KPK saat ini melakukan penyadapan terhadap para capim KPK dan para anggota Komisi III sebelum dan saat proses seleksi para capim KPK dilaksanakan. Hal itu dapat mencegah terjadi kontakkontak tersembunyi untuk menentukan capim KPK titipan.

UUD Negara RI 1945 memang mengatribusikan mandat kepada DPR sebagai institusi yang mewakili rakyat untuk melaksanakan proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap para calon jabatan tinggi negara tertentu.

Supaya proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR terhadap para capim KPK itu dapat dipercaya (credible), DPR perlu bekerja sama dengan media untuk melakukan mekanisme uji kepatutan dan kelayakan tersebut secara terbuka dengan mengundang para pemantau independen untuk turut menyaksikan proses uji kepatutan dan kelayakan tersebut.

Pada masa mendatang, pemerintah dan DPR perlu mengembangkan sistem seleksi para calon pimpinan/pejabat tinggi dari lembaga-lembaga tinggi negara secara permanen dengan prosedur tetap berdasarkan kriteria-kriteria tertentu yang mampu menghasilkan pimpinan/ pejabat tinggi yang berkualitas.

Perlu disusun undangundang yang mengatur proses dan mekanisme seleksi para calon pimpinan lembaga tinggi negara dengan tetap memperhatikan karakteristik dari masingmasing lembaga tinggi negara yang proses seleksi calon pimpinan/ pejabatnya memerlukan ada persetujuan DPR.

Undangundang yang mengatur proses seleksi calon pimpinan/pejabat negara tersebut perlu mengatur secara holistik dan komprehensif standar, kriteria, mekanisme dan proses seleksi sejak dari pembentukan panitia seleksi sampai dengan proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

Sangat penting pula mengatur mekanisme pelibatan partisipasi publik dalam proses seleksi tersebut. Hal ini sangat diperlukan karena setiap saat selalu saja ada pergantian kepemimpinan/ pejabat dari lembaga- lembaga tinggi negara yang memerlukan proses seleksi. Dengan ada undang-undang tersebut, dapat diatur ada mekanisme seleksi para calon pimpinan/ pejabat tinggi dari lembaga-lembaga tinggi negara secara kredibel, transparan, dan akuntabel.

Dengan demikian, pekerjaan untuk melakukan seleksi para calon pimpinan/pejabat tinggi negara dapat menjadi pekerjaan rutin yang kualitas seleksinya dapat dipertanggungjawabkan dengan meminimalisikan kepentingan- kepentingan/tekanan/ pengaruh politik eksternal yang mengganggu proses seleksi secara berkualitas.

Capim KPK yang akan diuji kepatutan dan kelayakannya di DPR dalam waktu dekat sangat menentukan keberlanjutan KPK yang tak putus dirundung petaka karena beberapa pimpinannya tersandera kasus-kasus hukum. Jangan sampai rakyat sia-sia menggantung asa terhadap para capim KPK tersebut!

Dr W Riawan Tjandra Sh M Hum
Pengajar Senior pada Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0680 seconds (0.1#10.140)