MA Tolak Rekomendasi KY Skorsing Nonpalu Hakim Sarpin

Rabu, 19 Agustus 2015 - 19:38 WIB
MA Tolak Rekomendasi KY Skorsing Nonpalu Hakim Sarpin
MA Tolak Rekomendasi KY Skorsing Nonpalu Hakim Sarpin
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sarpin Rizaldi ihwal hukuman nonpalu terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Iya benar (MA tolak rekomendasi KY)," kata Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi Sindonews, Rabu (19/8/2015).

Menurut Suhadi, penolakan itu lantaran persoalan teknis yudisial karena KY hanya bersifat merekomendasikan. Bukan bersifat memutuskan atau hasil akhir.

"Saya dengar itukan sifatnya rahasia dari MA. Menyangkut teknis yudisial. Mengenai KY untuk Hakim Sarpin itu rekomendasi dan tidak bisa ditindak lanjuti," tuturnya.

Dia menuturkan, putusan yang dibuat MA mengakibatkan rekomendasi KY menghukum nonpalu Sarpin selama enam bulan tidak dapat dilanjutkan. Artinya, hakim praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dapat kembali memutus sidang tanpa dibayang-bayangi rekomendasi KY.

"Dia bebas melanjutkan sidang karena belum ada putusan hukuman dari MA," terangnya.

Lebih lanjut, Suhadi menambahkan, bahwa penolakan itu telah resmi dikeluarkan pihaknya sejak 13 Agustus 2015 lalu. "14 Agustus dikirim ke KY dan ditembuskan ke Sarpin," ucap Suhadi.

Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) menyepakati untuk merekomendasikan sanksi skorsing, tidak boleh memutus sidang atau nonpalu bagi Hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi.

"Pleno KY lengkap (tujuh orang) menyepakati merekomendasikan sanksi skorsing (nonpalu) selama enam bulan," kata Ketua KY Imam Ansori Saleh saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa 30 Juni 2015.

Imam menilai, ada beberapa prinsip yang dilanggar Hakim Sarpin dalam memutus sidang praperadilan yang diajukan Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan pada beberapa waktu lalu.

PILIHAN:
Tjahjo Ingatkan Rizal Ramli Pembantu Presiden Bukan LSM

Soal Wacana Pembubaran KPK, Fahri Sepaham dengan Megawati
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7353 seconds (0.1#10.140)