Kalah Praperadilan, Rusli Sibua Akan Ajukan Upaya Hukum Lain
Selasa, 11 Agustus 2015 - 15:13 WIB
Kalah Praperadilan, Rusli Sibua Akan Ajukan Upaya Hukum Lain
A
A
A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Bupati Morotai Rusli Sibua mengaku akan mengajukan upaya hukum lain terkait ditolaknya gugatan praperadilan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun dalam hal ini, tim kuasa hukum terlebih dahulu akan melaporkan hasil putusan sidang kepada Rusli Sibua. "Termasuk dalam hal ini PK (Peninjauan Kembali)," kata Kuasa Hukum Rusli, Ahmad Rifai usai sidang di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Rifai mengaku tidak puas atas putusan Hakim PN Jaksel Martin Ponto Bidara yang menolak gugatan kliennya. Sebab, dalam putusan itu hakim dinilai tidak menyinggung soal penetapan tersangka kliennya oleh KPK.
Padahal, kata dia, pokok permohonan adalah soal penetapan tersangka. Namun hakim menyatakan lain yakni menggugurkan praperadilan lantaran pokok perkara kliennya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Ini benar-benar kriminalisasi hukum model baru menurut saya," pungkasnya.
PILIHAN:
Pansel Terima Daftar Rekam Jejak 48 Capim KPK dari Bareskrim
Kalah Praperadilan, Bupati Morotai Tuding KPK Tak Konsisten
Namun dalam hal ini, tim kuasa hukum terlebih dahulu akan melaporkan hasil putusan sidang kepada Rusli Sibua. "Termasuk dalam hal ini PK (Peninjauan Kembali)," kata Kuasa Hukum Rusli, Ahmad Rifai usai sidang di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Rifai mengaku tidak puas atas putusan Hakim PN Jaksel Martin Ponto Bidara yang menolak gugatan kliennya. Sebab, dalam putusan itu hakim dinilai tidak menyinggung soal penetapan tersangka kliennya oleh KPK.
Padahal, kata dia, pokok permohonan adalah soal penetapan tersangka. Namun hakim menyatakan lain yakni menggugurkan praperadilan lantaran pokok perkara kliennya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Ini benar-benar kriminalisasi hukum model baru menurut saya," pungkasnya.
PILIHAN:
Pansel Terima Daftar Rekam Jejak 48 Capim KPK dari Bareskrim
Kalah Praperadilan, Bupati Morotai Tuding KPK Tak Konsisten
(kri)