Pakar Pidana Sebut KPK Berhak Panggil Paksa Rusli Sibua
Kamis, 06 Agustus 2015 - 17:36 WIB
Pakar Pidana Sebut KPK Berhak Panggil Paksa Rusli Sibua
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon menghadirkan pakar pidana asal Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting, dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Morotai, Rusli Sibua.
Jamin berpendapat, seseorang yang keterangannya diperlukan penyidik dalam penyidikan sebagai saksi berkewajiban hadir. Termasuk pemanggilan penyidik KPK terhadap Bupati Rusli.
"Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik, jika tidak datang maka bisa dipanggil lagi," jelas Jamin dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (6/8/2015).
Menurut Jamin, soal peningkatan status saksi menjadi tersangka, hal itu menjadi kewenangan penyidik buat menyimpulkan. Dengan syarat, kata Jamin sudah memenuhi dua alat bukti dan saksi yang mencukupi.
Dia pun menilai, penetapan tersangka yang berasal dari pengembangan perkara dianggap sah dan sesuai Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku.
"Jika dua kali tidak hadir, maka bisa dijemput paksa. Apabila tidak bersikap kooperatif untuk suka rela hadir, maka dapat dikatakan mempersulit penyidikan, dan ada implikasi hukumnya," ujarnya.
Seperti diberitakan, Rusli adalah tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011. Dia ditetapkan tersangka sejak 25 Juni 2015.
Atas penetapan tersangka itu, Rusli mengajukan praperadilan untuk melawan penetapan tersangka oleh KPK. Sejak 8 Juli 2015 Rusli resmi ditahan.
Hal itu dilakukan seusai dia dijemput paksa lantaran dianggap tidak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka di KPK. Nama Rusli disebut dalam surat dakwaan mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Perkara yang menjerat Rusli sendiri bermula dari pengembangan kasus dugaan suap kepada Akil. Rusli disebut-sebut memberi uang suap sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil selaku hakim yang menangani perkara waktu itu.
Rusli dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan:
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
Jokowi Klaim Pasal Penghinaan Presiden Warisan Rezim SBY
Jamin berpendapat, seseorang yang keterangannya diperlukan penyidik dalam penyidikan sebagai saksi berkewajiban hadir. Termasuk pemanggilan penyidik KPK terhadap Bupati Rusli.
"Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik, jika tidak datang maka bisa dipanggil lagi," jelas Jamin dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (6/8/2015).
Menurut Jamin, soal peningkatan status saksi menjadi tersangka, hal itu menjadi kewenangan penyidik buat menyimpulkan. Dengan syarat, kata Jamin sudah memenuhi dua alat bukti dan saksi yang mencukupi.
Dia pun menilai, penetapan tersangka yang berasal dari pengembangan perkara dianggap sah dan sesuai Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku.
"Jika dua kali tidak hadir, maka bisa dijemput paksa. Apabila tidak bersikap kooperatif untuk suka rela hadir, maka dapat dikatakan mempersulit penyidikan, dan ada implikasi hukumnya," ujarnya.
Seperti diberitakan, Rusli adalah tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011. Dia ditetapkan tersangka sejak 25 Juni 2015.
Atas penetapan tersangka itu, Rusli mengajukan praperadilan untuk melawan penetapan tersangka oleh KPK. Sejak 8 Juli 2015 Rusli resmi ditahan.
Hal itu dilakukan seusai dia dijemput paksa lantaran dianggap tidak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka di KPK. Nama Rusli disebut dalam surat dakwaan mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Perkara yang menjerat Rusli sendiri bermula dari pengembangan kasus dugaan suap kepada Akil. Rusli disebut-sebut memberi uang suap sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil selaku hakim yang menangani perkara waktu itu.
Rusli dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan:
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
Jokowi Klaim Pasal Penghinaan Presiden Warisan Rezim SBY
(maf)