Soal Status Tersangka, Novel: Tak Ada Aturan Larangan Menyidik
Kamis, 06 Agustus 2015 - 11:29 WIB
Soal Status Tersangka, Novel: Tak Ada Aturan Larangan Menyidik
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai tidak tepat pemohon Bupati Morotai Rusli Sibua yang ditetapkan tersangka oleh KPK mengaitkan status tersangka dirinya sebagai penyidik.
"Selalu kan mereka punya asumsi begitu. Tapi kita lihat saja hasil sidangnya," kata Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/8/2015).
Menurut Novel, sebaiknya pemohon dalam menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK harus mengerti aturan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga permohonannya bisa dibenarkan secara hukum.
"KPK tidak melihat adanya peraturan itu (yang melarang penyidik tersangka melakukan penyidikan)," ujarnya.
Lagi pula, kata Novel, status dirinya sebagai tersangka dinilai merupakan tindakan kriminalisasi yang dilakukan terhadap dirinya. "(Kalau dikriminalisasikan) tidak berjalan dong penyidikan. Saya masih anggap apa yang saya alami itu kriminalisasi," tukasnya.
Seperti diberitakan, Novel Baswedan dihadirkan sebagai saksi oleh KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Bupati Morotai, Rusli Sibua. Rusli melawan KPK atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Pulau Morotai di Mahkamah Kontitusi tahun 2011.
Selain Novel, tim kuasa hukum KPK dalam sidang kali ini juga berencana menghadirkan satu orang saksi fakta dan satu orang saksi ahli.
PILIHAN:
KPK Hadirkan Novel Baswedan di Praperadilan Bupati Morotai
Tolak Perppu Calon Tunggal, Jokowi Mulai Paham Aturan
"Selalu kan mereka punya asumsi begitu. Tapi kita lihat saja hasil sidangnya," kata Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/8/2015).
Menurut Novel, sebaiknya pemohon dalam menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK harus mengerti aturan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga permohonannya bisa dibenarkan secara hukum.
"KPK tidak melihat adanya peraturan itu (yang melarang penyidik tersangka melakukan penyidikan)," ujarnya.
Lagi pula, kata Novel, status dirinya sebagai tersangka dinilai merupakan tindakan kriminalisasi yang dilakukan terhadap dirinya. "(Kalau dikriminalisasikan) tidak berjalan dong penyidikan. Saya masih anggap apa yang saya alami itu kriminalisasi," tukasnya.
Seperti diberitakan, Novel Baswedan dihadirkan sebagai saksi oleh KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Bupati Morotai, Rusli Sibua. Rusli melawan KPK atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Pulau Morotai di Mahkamah Kontitusi tahun 2011.
Selain Novel, tim kuasa hukum KPK dalam sidang kali ini juga berencana menghadirkan satu orang saksi fakta dan satu orang saksi ahli.
PILIHAN:
KPK Hadirkan Novel Baswedan di Praperadilan Bupati Morotai
Tolak Perppu Calon Tunggal, Jokowi Mulai Paham Aturan
(kri)