KPK Hadirkan Novel Baswedan di Praperadilan Bupati Morotai
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon menghadirkan penyidiknya, Novel Baswedan dalam sidang praperadilan yang diajukan Bupati Morotai, Rusli Sibua.
Novel diketahui sudah tiba di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan mengaku siap memberi keterangan sebagai saksi yang dimintakan lembaganya. Menurut Novel, keterangannya dibutuhkan pemohon sehingga dia mengaku berkewajiban hadir.
"Karena kan yang dipermasalahkan di sini adalah penyidik ya. Kalau dipandang perlu saya siap," kata Novel di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Sebelumnya, dalam permohonannya, tim kuasa hukum Rusli mempersoalkan status Novel sebagai penyidik dalam perkara tersebut. Pasalnya, status Novel sendiri sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan oleh Polri.
Meski Novel menyidik kasus yang berasal dari pengembangan kasus dugaan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar dan menyeret Rusli, tim kuasa hukum menilai penyidikan yang dilakukan Novel tidak tepat.
Seperti diberitakan, Rusli adalah tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Pulau Morotai di MK tahun 2011. Dia ditetapkan tersangka sejak 25 Juni 2015.
Dalam perkara itu, Rusli disebut-sebut memberi uang suap sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku hakim yang menangai perkara waktu itu. Rusli dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
PILIHAN:
PN Jaksel Kembali Gelar Praperadilan Bupati Morotai
DPR Berharap Militer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia di 2024
Novel diketahui sudah tiba di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan mengaku siap memberi keterangan sebagai saksi yang dimintakan lembaganya. Menurut Novel, keterangannya dibutuhkan pemohon sehingga dia mengaku berkewajiban hadir.
"Karena kan yang dipermasalahkan di sini adalah penyidik ya. Kalau dipandang perlu saya siap," kata Novel di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Sebelumnya, dalam permohonannya, tim kuasa hukum Rusli mempersoalkan status Novel sebagai penyidik dalam perkara tersebut. Pasalnya, status Novel sendiri sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan oleh Polri.
Meski Novel menyidik kasus yang berasal dari pengembangan kasus dugaan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar dan menyeret Rusli, tim kuasa hukum menilai penyidikan yang dilakukan Novel tidak tepat.
Seperti diberitakan, Rusli adalah tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Pulau Morotai di MK tahun 2011. Dia ditetapkan tersangka sejak 25 Juni 2015.
Dalam perkara itu, Rusli disebut-sebut memberi uang suap sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku hakim yang menangai perkara waktu itu. Rusli dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
PILIHAN:
PN Jaksel Kembali Gelar Praperadilan Bupati Morotai
DPR Berharap Militer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia di 2024
(kri)