PN Jaksel Kembali Gelar Praperadilan Bupati Morotai

Kamis, 06 Agustus 2015 - 10:33 WIB
PN Jaksel Kembali Gelar...
PN Jaksel Kembali Gelar Praperadilan Bupati Morotai
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali bakal menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang rencananya bakal di pimpin Hakim tunggal Martin Ponto Bidara di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2015).

Dalam sidang kali ini, hakim rencananya akan menghadirkan saksi-saksi dari pemohon dan termohon. Sidang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.

Seperti diberitakan, Rusli adalah tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Pulau Morotai di Mahkamah Kontitusi (MK) tahun 2011. Dia ditetapkan tersangka sejak 25 Juni 2015.

Dalam perkara itu, Rusli disebut-sebut memberi uang suap sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku hakim yang menangai perkara waktu itu. Rusli dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

PILIHAN:
KH Said Aqil Siradj Kembali Pimpin NU

Usulan Pasal Penghinaan Bisa Berujung Pemakzulan Presiden
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4709 seconds (0.1#10.140)