Jokowi Pasrahkan Pasal Penghinaan Presiden ke DPR

Rabu, 05 Agustus 2015 - 22:04 WIB
Jokowi Pasrahkan Pasal...
Jokowi Pasrahkan Pasal Penghinaan Presiden ke DPR
A A A
BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan nasib pasal penghinaan presiden ke DPR. Sekadar diketahui, pemerintah memasukkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden ke rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ya namanya juga rancangan, terserah di dewan dong. Itu rancangan saja kok ramai," kata Jokowi di halaman Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).

Dia berpendapat, terserah DPR apakah akan menyetujui pasal itu atau menolaknya. "Yah, terserah (DPR)," ucapnya.

"Kalau kita lihat di negara yang lain, sebagai symbol of state itu ada semuanya, tapi kalau di sini pengennya tidak, ya terserah nanti di wakil-wakil rakyat, kalau begini kan namanya rancangan," imbuhnya.

Jokowi kembali menyampaikan, ejekan atau cemoohan terhadap dirinya merupakan makanan sehari-hari sejak menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta hingga saat ini sebagai presiden.

"Wong saya sejak wali kota, gubernur, presiden dimaki, dicaci, diejek diam begitu saja, apa saya pernah bereaksi, pernah?" tuturnya.

Pilihan:

KPK Segera Limpahkan Berkas OC Kaligis ke Pengadilan

Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8168 seconds (0.1#10.140)