Jokowi Pasrahkan Pasal Penghinaan Presiden ke DPR

Rabu, 05 Agustus 2015 - 22:04 WIB
Jokowi Pasrahkan Pasal...
Jokowi Pasrahkan Pasal Penghinaan Presiden ke DPR
A A A
BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan nasib pasal penghinaan presiden ke DPR. Sekadar diketahui, pemerintah memasukkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden ke rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ya namanya juga rancangan, terserah di dewan dong. Itu rancangan saja kok ramai," kata Jokowi di halaman Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).

Dia berpendapat, terserah DPR apakah akan menyetujui pasal itu atau menolaknya. "Yah, terserah (DPR)," ucapnya.

"Kalau kita lihat di negara yang lain, sebagai symbol of state itu ada semuanya, tapi kalau di sini pengennya tidak, ya terserah nanti di wakil-wakil rakyat, kalau begini kan namanya rancangan," imbuhnya.

Jokowi kembali menyampaikan, ejekan atau cemoohan terhadap dirinya merupakan makanan sehari-hari sejak menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta hingga saat ini sebagai presiden.

"Wong saya sejak wali kota, gubernur, presiden dimaki, dicaci, diejek diam begitu saja, apa saya pernah bereaksi, pernah?" tuturnya.

Pilihan:

KPK Segera Limpahkan Berkas OC Kaligis ke Pengadilan

Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
(maf)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
Delcy Rodriguez, Presiden...
Delcy Rodriguez, Presiden Sementara Venezuela yang Dijuluki Harimau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved