Pengacara Bupati Morotai Sebut Novel Baswedan di Pengadilan
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua mempersoalkan status hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Kuasa hukum menilai Novel tidak layak menjadi ketua tim penyidik dugaan suap dalam penanganan sengketa pemilihan Bupati Morotai di Mahkamah Konsitusi (MK) yang menjerat Rusli.
"Penyidik Novel Baswedan masih berstatus tersangka penganiayaan berat," ujar kuasa hukum Rusli, Ahmad Rifai saat membacakan permohonan gugatan praperadilan dalam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).
Seperti diketahui, saat ini Novel berstatus tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang brung walet di Bengkulu tahun 2004 silam.
Rifai mengatakan, beberapa waktu lalu Novel sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Polri, namun ditolak seluruhnya oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Dengan demikian, kata dia, status hukum Novel yang telah menjadi tersangka kasus hukum tidak berubah.
"Novel ajukan praperadilan akan tetapi praperadilannya ditolak untuk seluruhnya. Untuk itu status tersangka masih melekat sehingga penegak hukum tidak bersih," tuturnya.
Rusli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menolak penetapan dirinya menjadi tersangka oleh KPK.
PILIHAN:
PN Jaksel Gelar Praperadilan Dahlan Iskan dan Bupati Morotai
Kuasa hukum menilai Novel tidak layak menjadi ketua tim penyidik dugaan suap dalam penanganan sengketa pemilihan Bupati Morotai di Mahkamah Konsitusi (MK) yang menjerat Rusli.
"Penyidik Novel Baswedan masih berstatus tersangka penganiayaan berat," ujar kuasa hukum Rusli, Ahmad Rifai saat membacakan permohonan gugatan praperadilan dalam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).
Seperti diketahui, saat ini Novel berstatus tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang brung walet di Bengkulu tahun 2004 silam.
Rifai mengatakan, beberapa waktu lalu Novel sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Polri, namun ditolak seluruhnya oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Dengan demikian, kata dia, status hukum Novel yang telah menjadi tersangka kasus hukum tidak berubah.
"Novel ajukan praperadilan akan tetapi praperadilannya ditolak untuk seluruhnya. Untuk itu status tersangka masih melekat sehingga penegak hukum tidak bersih," tuturnya.
Rusli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menolak penetapan dirinya menjadi tersangka oleh KPK.
PILIHAN:
PN Jaksel Gelar Praperadilan Dahlan Iskan dan Bupati Morotai
(dam)