Diperiksa 5 Jam, Bupati Empat Lawang Ditanyai Ihwal Suap Akil
A
A
A
JAKARTA - Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) Budi Antoni Aljufri telah selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tersangka kasus suap sengketa Pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013 itu datang sekitar pukul 10.20 WIB dan keluar pukul 14.15 WIB.
Diperiksa selama lima jam, Budi hanya mengaku materi pemeriksaannya tak ubah seperti sebelumnya. Yakni ihwal perkara suap yang menyeretnya dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Moctar.
"Pemeriksaannya seperti kemarin," kata Budi dengan santai sambil terus bergegas masuk ke mobil tahanan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2015).
Dalam dakwaannya, Akil disebut menerima suap dari Budi Antoni Aljufri sebesar Rp10 miliar dan USD500 ribu. Suap itu diberikan agar MK memenangkan Budi Antoni dan Syahril Hanafiah sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Sumsel dalam sidang sengketa Pilkada di MK pada 2013. Suap itu diberikan Budi Antoni melalui Muhtar Ependi yang disebut-sebut sebagai makelar suap Akil.
Budi dan sang istri Suzanna diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dapat dikenakan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dengan denda maksimal hingga Rp750 juta.
PILIHAN:
Cabut Delik Aduan, KY Ajak Hakim Sarpin Berdamai
PKB Tak Khawatir 'Digembosi' Partai Rhoma Irama
Tersangka kasus suap sengketa Pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013 itu datang sekitar pukul 10.20 WIB dan keluar pukul 14.15 WIB.
Diperiksa selama lima jam, Budi hanya mengaku materi pemeriksaannya tak ubah seperti sebelumnya. Yakni ihwal perkara suap yang menyeretnya dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Moctar.
"Pemeriksaannya seperti kemarin," kata Budi dengan santai sambil terus bergegas masuk ke mobil tahanan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2015).
Dalam dakwaannya, Akil disebut menerima suap dari Budi Antoni Aljufri sebesar Rp10 miliar dan USD500 ribu. Suap itu diberikan agar MK memenangkan Budi Antoni dan Syahril Hanafiah sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Sumsel dalam sidang sengketa Pilkada di MK pada 2013. Suap itu diberikan Budi Antoni melalui Muhtar Ependi yang disebut-sebut sebagai makelar suap Akil.
Budi dan sang istri Suzanna diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dapat dikenakan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dengan denda maksimal hingga Rp750 juta.
PILIHAN:
Cabut Delik Aduan, KY Ajak Hakim Sarpin Berdamai
PKB Tak Khawatir 'Digembosi' Partai Rhoma Irama
(kri)