Putusan Pilkada, MK Dinilai Kurang Riset

Minggu, 12 Juli 2015 - 17:28 WIB
Putusan Pilkada, MK...
Putusan Pilkada, MK Dinilai Kurang Riset
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan wakil rakyat harus mundur jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dinilai tidak tepat. Bahkan MK dianggap tidak mengerti dengan putusannya tersebut.

"Ini menunjukkan hakim konstitusi tidak mengerti politik. Apa itu partai dalam konteks demokrasi," ujar Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (12/7/2015).

Menurut Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, seyogyanya hakim MK tidak melihat secara kontekstual saja dalam memahami Undang-Undang Dasar (UUD) Negara. Namun, hakim kontitusi juga harus melihat realitas politik yang terjadi.

Nasir menyatakan, putusan MK soal Wakil Rakyat harus mundur jika maju sebagai kepala daerah tidak pas. Pasalnya, status DPR berbeda dengan status PNS maupun anggota TNI dan Polri. Menurutnya, PNS, TNI/Polri dipilih dengan cara ditunjuk. Sedangkan DPR dipilih langsung oleh masyarakat.

"Jadi enggak tepat bila disamakan dengan TNI/Polri dan PNS. Kayaknya MK ini kurang riset terkait masalah ini semua," ungkapnya.

Atas putusan tersebut, lanjut Nasir, partai politik pun dikhawatirkan akan mengatur sendiri mekanisme penentuan kader di DPR yang akan maju dalam Pilkada. "Misalnya saya maju, saya membuat pengunduran diri. Tapi partai saya enggak menjawab. Kalau menang baru diterima partai saya. Ini cara menyiasatinya," tukasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan judicial review terkait Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Dengan adanya putusan tersebut, maka Pasal 7 Huruf s UU a quo dianggap inkonstitusional. Sebab, dalam pasal tersebut menyatakan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD cukup memberitahukan pencalonannya sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada pimpinan, sehingga tidak perlu mengundurkan diri.

Namun, dengan adanya putusan MK dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat, anggota Patrialis Akbar, I Dewa Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Aswanto, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, dan Wan Duddin Adang, maka anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mengikuti Pilkada diwajibkan mengundurkan diri terhitung sejak pencalonannya disahkan KPU ataupun KPUD.

PILIHAN:

Rhoma Irama Dirikan Partai Idaman

Eks Anggota GAM Ancam Masuk ISIS
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1043 seconds (0.1#10.140)