Putusan Pilkada, MK Dinilai Kurang Riset

Minggu, 12 Juli 2015 - 17:28 WIB
Putusan Pilkada, MK...
Putusan Pilkada, MK Dinilai Kurang Riset
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan wakil rakyat harus mundur jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dinilai tidak tepat. Bahkan MK dianggap tidak mengerti dengan putusannya tersebut.

"Ini menunjukkan hakim konstitusi tidak mengerti politik. Apa itu partai dalam konteks demokrasi," ujar Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (12/7/2015).

Menurut Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, seyogyanya hakim MK tidak melihat secara kontekstual saja dalam memahami Undang-Undang Dasar (UUD) Negara. Namun, hakim kontitusi juga harus melihat realitas politik yang terjadi.

Nasir menyatakan, putusan MK soal Wakil Rakyat harus mundur jika maju sebagai kepala daerah tidak pas. Pasalnya, status DPR berbeda dengan status PNS maupun anggota TNI dan Polri. Menurutnya, PNS, TNI/Polri dipilih dengan cara ditunjuk. Sedangkan DPR dipilih langsung oleh masyarakat.

"Jadi enggak tepat bila disamakan dengan TNI/Polri dan PNS. Kayaknya MK ini kurang riset terkait masalah ini semua," ungkapnya.

Atas putusan tersebut, lanjut Nasir, partai politik pun dikhawatirkan akan mengatur sendiri mekanisme penentuan kader di DPR yang akan maju dalam Pilkada. "Misalnya saya maju, saya membuat pengunduran diri. Tapi partai saya enggak menjawab. Kalau menang baru diterima partai saya. Ini cara menyiasatinya," tukasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan judicial review terkait Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Dengan adanya putusan tersebut, maka Pasal 7 Huruf s UU a quo dianggap inkonstitusional. Sebab, dalam pasal tersebut menyatakan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD cukup memberitahukan pencalonannya sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada pimpinan, sehingga tidak perlu mengundurkan diri.

Namun, dengan adanya putusan MK dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat, anggota Patrialis Akbar, I Dewa Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Aswanto, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, dan Wan Duddin Adang, maka anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mengikuti Pilkada diwajibkan mengundurkan diri terhitung sejak pencalonannya disahkan KPU ataupun KPUD.

PILIHAN:

Rhoma Irama Dirikan Partai Idaman

Eks Anggota GAM Ancam Masuk ISIS
(hyk)
Berita Terkait
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istri, Pilkada Serang Diulang
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Putusan MK Pastikan...
Putusan MK Pastikan M Rudi-Amsakar Pemenang Pilkada Batam
MK Tolak Jadwal Pilkada...
MK Tolak Jadwal Pilkada 2024 Diubah, Putuskan Tetap Sesuai Agenda
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
Rusia: UNICEF Anggap...
Rusia: UNICEF Anggap Anak Gaza Kurang Penting Dibanding Anak Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved