Putusan MK Pastikan M Rudi-Amsakar Pemenang Pilkada Batam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid. Dengan demikian pemenang Pilkada Batam adalah pasangan Muhammad Rudi-Amsakar Achmad.
Dalam persidangan yang digelar, Rabu (17/2/2021), Ketua Majelis Hakim MK merangkap anggota Anwar Usman menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. "Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon dalam perkara ini tidak dapat diterima," ujar Anwar.
Dengan ditolaknya gugatan dalam sengketa pilkada nomor perkara 127/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut, maka pemenang Pilkada Kota Batam adalah pasangan nomor urut 2, yakni Muhammad Rudi-Amsakar Achmad.
Baca juga: Gugatan di MK Gugur, Hari Ini Bobby Nasution Ditetapkan Jadi Wali Kota Medan Terpilih
Sebelum pembacaan amar putusan, Anggota Majelis Hakim Saldi Isra menyampaikan alasan-alasan ditolaknya gugatan pemohon. Salah satunya adalah karena tingginya perbedaan suara antara kedua paslon yang mencapai 46,12%, artinya melebih ambang batas 2%.
"Terhadap dalil pemohon dan telah diperiksa bukti-bukti dan fakta terungkap dalam persidangan. Maka Mahkamah tidak menemukan bukti awal yang meyakinkan bahwa sebagai pelanggaran yang didalilkan pemohon," ungkap Saldi.
Bahkan, lanjutnya, permohonan pemohon saat menyampaikan gugatan telah di luar waktu pengajuan gugatan sengketa pilkada atau sudah kadaluwarsa, sebagaimana diatur dalam Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Lukita-Abdul Basyid, M Rudi-Amsakar Jadi Pemenang Pilkada Batam
Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum Partai NasDem Atang Irawan mengatakan, pihaknya sangat bersyukur atas putusan yang telah disampaikan oleh Majelis Hakim MK. "Syukur alhamdulillah atas putusan yang telah dibacakan tadi. Kami sangat bersyukur sekali," ujar Atang usai persidangan.
Dia mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah berkeyakinan bahwa MK bakal menolak permohonan pemohon, sebab sejumlah dalil yang diajukan pemohon tidak dilengkapi dengan bukti yang kuat. "Apa yang didalilkan pemohon tidak memiliki dasar kuat dan tidak berkorelasi dengan pembuktian. Sehingga dalil tersebut terkesan dibuat-buat," papar Atang yang juga ketua DPP NasDem bidang hubungan legislasif itu.
Dalam persidangan yang digelar, Rabu (17/2/2021), Ketua Majelis Hakim MK merangkap anggota Anwar Usman menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. "Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon dalam perkara ini tidak dapat diterima," ujar Anwar.
Dengan ditolaknya gugatan dalam sengketa pilkada nomor perkara 127/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut, maka pemenang Pilkada Kota Batam adalah pasangan nomor urut 2, yakni Muhammad Rudi-Amsakar Achmad.
Baca juga: Gugatan di MK Gugur, Hari Ini Bobby Nasution Ditetapkan Jadi Wali Kota Medan Terpilih
Sebelum pembacaan amar putusan, Anggota Majelis Hakim Saldi Isra menyampaikan alasan-alasan ditolaknya gugatan pemohon. Salah satunya adalah karena tingginya perbedaan suara antara kedua paslon yang mencapai 46,12%, artinya melebih ambang batas 2%.
"Terhadap dalil pemohon dan telah diperiksa bukti-bukti dan fakta terungkap dalam persidangan. Maka Mahkamah tidak menemukan bukti awal yang meyakinkan bahwa sebagai pelanggaran yang didalilkan pemohon," ungkap Saldi.
Bahkan, lanjutnya, permohonan pemohon saat menyampaikan gugatan telah di luar waktu pengajuan gugatan sengketa pilkada atau sudah kadaluwarsa, sebagaimana diatur dalam Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Lukita-Abdul Basyid, M Rudi-Amsakar Jadi Pemenang Pilkada Batam
Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum Partai NasDem Atang Irawan mengatakan, pihaknya sangat bersyukur atas putusan yang telah disampaikan oleh Majelis Hakim MK. "Syukur alhamdulillah atas putusan yang telah dibacakan tadi. Kami sangat bersyukur sekali," ujar Atang usai persidangan.
Dia mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah berkeyakinan bahwa MK bakal menolak permohonan pemohon, sebab sejumlah dalil yang diajukan pemohon tidak dilengkapi dengan bukti yang kuat. "Apa yang didalilkan pemohon tidak memiliki dasar kuat dan tidak berkorelasi dengan pembuktian. Sehingga dalil tersebut terkesan dibuat-buat," papar Atang yang juga ketua DPP NasDem bidang hubungan legislasif itu.