KPK Periksa Bupati Empat Lawang Beserta Istri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), Budi Antoni Aljufri dan sang istri Suzanna Budi Antoni.
Keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013.
"Iya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2015).
Suzanna telah hadir di KPK sekitar pukul 09.47 WIB. Dia hanya diperiksa sekitar 20 menit dan terlihat keluar pukul 10.07 WIB.
Suzanna yang mengenakan rompi oranye hanya tersenyum saat wartawan meminta tanggapannya terkait pemeriksaannya yang berjalan singkat itu. Sementara Budi belum terlihat di Gedung KPK.
Seperti diketahui, dalam dakwaannya, mantan Ketua MK Akil Mochtar disebut menerima suap dari Budi Antoni Aljufri sebesar Rp10 miliar dan USD500 ribu.
Suap itu diberikan agar MK memenangkan Budi Antoni dan Syahril Hanafiah sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, dalam sidang sengketa Pilkada di MK pada 2013.
Suap itu diberikan Budi Antoni melalui Muhtar Ependi yang disebut-sebut sebagai makelar suap Akil. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda.
Selama 20 hari ke depan Budi akan mendekam di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya, sementara Suzanna di Rutan KPK.
Budi dan Suzanna diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka dapat dikenakan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dengan denda maksimal hingga Rp750 juta.
Pilihan:
Singkatan BIN Mendadak Berganti
Istana Minta Maaf Salah Ketik Nama BIN
Keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013.
"Iya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2015).
Suzanna telah hadir di KPK sekitar pukul 09.47 WIB. Dia hanya diperiksa sekitar 20 menit dan terlihat keluar pukul 10.07 WIB.
Suzanna yang mengenakan rompi oranye hanya tersenyum saat wartawan meminta tanggapannya terkait pemeriksaannya yang berjalan singkat itu. Sementara Budi belum terlihat di Gedung KPK.
Seperti diketahui, dalam dakwaannya, mantan Ketua MK Akil Mochtar disebut menerima suap dari Budi Antoni Aljufri sebesar Rp10 miliar dan USD500 ribu.
Suap itu diberikan agar MK memenangkan Budi Antoni dan Syahril Hanafiah sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, dalam sidang sengketa Pilkada di MK pada 2013.
Suap itu diberikan Budi Antoni melalui Muhtar Ependi yang disebut-sebut sebagai makelar suap Akil. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda.
Selama 20 hari ke depan Budi akan mendekam di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya, sementara Suzanna di Rutan KPK.
Budi dan Suzanna diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka dapat dikenakan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dengan denda maksimal hingga Rp750 juta.
Pilihan:
Singkatan BIN Mendadak Berganti
Istana Minta Maaf Salah Ketik Nama BIN
(maf)