Lagi, KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Lebak
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah. Dia akan diperiksa guna memenuhi berkas penyidikannya terkait dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013.
"Iya yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/7/2015).
Seperti diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka 25 September 2014 lalu, Amir telah berulang kali diperiksa KPK. Namun, hingga saat ini penahanan terhadap Amir belum dilakukan.
Amir diketahui sebagai calon Bupati Lebak pada Pilkada 2013 itu diduga memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. Saat itu, Amir berpasangan dengan Kasmin. Suap diduga dilakukan bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Dia disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Polisi Segera Limpahkan Berkas Abraham Samad ke Kejaksaan
Politikus PDIP Ini Tidak Setuju Penyidik KPK Dibekali Pistol
"Iya yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/7/2015).
Seperti diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka 25 September 2014 lalu, Amir telah berulang kali diperiksa KPK. Namun, hingga saat ini penahanan terhadap Amir belum dilakukan.
Amir diketahui sebagai calon Bupati Lebak pada Pilkada 2013 itu diduga memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. Saat itu, Amir berpasangan dengan Kasmin. Suap diduga dilakukan bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Dia disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Polisi Segera Limpahkan Berkas Abraham Samad ke Kejaksaan
Politikus PDIP Ini Tidak Setuju Penyidik KPK Dibekali Pistol
(kri)