Tol Cipali dan Pengendalian Arus Mudik

Jum'at, 03 Juli 2015 - 08:26 WIB
Tol Cipali dan Pengendalian...
Tol Cipali dan Pengendalian Arus Mudik
A A A
Yayat Supriatna
Pengamat Tata Ruang dan Transportasi Universitas Trisakti, Jakarta

Sabtu, 13 Juni, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan tol Cikopo-Palimanan (Cipali). Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan jalan tol Cipali siap digunakan termasuk untuk sebagai jalur mudik Lebaran 2015.

Jalan tol Cipali adalah struktur ruang baru bagi masyarakat yang akan bermudik. Jalan tol ini terbentang sepanjang 116.75 kilometer dan menghubungkan daerah Cikopo, Purwakarta dengan Palimanan, Jawa Barat. Jalan tol yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Jawa yang akan menghubungkan Merak, Banten hingga Banyuwangi, Jawa Timur.

Jalan tol ini memperpendek jarak tempuh sejauh 40 km dan diprediksi akan memotong waktu tempuh 1,5 sampai 2 jam dibandingkan melewati Jalur Pantura. Sebagai jalan baru dan menjanjikan keuntungan bagi pemudik, jalan tol ini akan menjadi pilihan favorit pemudik. Kondisi jalan yang mulus dan kelancaran yang dijanjikan akan mengubah pilihan jalur mudik bagi siapa pun yang sudah sering terjebak dalam neraka kemacetan. Para pemudik yang akan memanfaatkan jalan tol Cipali diimbau tidak melakukan aksi kebut-kebutan untuk menghindari kecelakaan.

Tiga puluh peristiwa kecelakaan yang menewaskan tiga jiwa semasa uji coba sudah cukup menjadi pembelajaran. Pemudik diimbau untuk melaju dengan kecepatan 60-80 kilometer per jam guna menyiasati kemungkinan terjadi peristiwa yang sama. Pentingnya upaya mengurangi angka kecelakaan pada ruas tol Cipali selama arus mudik, harus menjadi perhatian semua pemangku kepentingan jalan tol.

Mengingat jalan baru ini masih minim dengan sarana-sarana pendukung pelayanannya seperti ramburambu lalu lintas, penerangan jalan dan rest area, serta pengisian bahan bakar minyak (BBM). Pembangunan infrastruktur jalan tol merupakan alternatif bagi prasarana transportasi darat yang dibangun untuk melengkapi sistem jaringan jalan dan sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan lalu lintas. Di kota-kota besar dan metropolitan pembangunan jalan tol dilakukan untuk mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan daerah.

Secara fungsional jalan tol dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan jasa distribusi produk kegiatan ekonomi dari pusat pengolahan ke pusat pemasaran. Terbangunnya jalan tol Cipali secara ekonomi akan sangat menguntungkan bagi kalangan pengusaha dan masyarakat. Semakin meningkatnya pengguna jalan tol Cipali akan mendorong semakin tumbuhnya kegiatan ekonomi baru sepanjang koridor jalan.

Keberadaan jalan tol ini akan berdampak terhadap perubahan pemanfaatan ruang kawasan di sekitarnya. Peningkatan perubahan pemanfaatan ruang yang pesat dan tidak terkendali akan berdampak terhadap penurunan kualitas lingkungan yang dapat menyebabkan menurunnya fungsi dan kapasitas pelayanan jalan tol.

Pemanfaatan Ruang Jalan Tol

Untuk mengendalikan dampak perubahan yang tidak sesuai dengan tata ruang, seperti cepatnya alih fungsi lahan, perubahan guna lahan yang tidak sesuai peruntukannya, pengelola jalan tol diminta untuk lebih berhati-hati untuk memberikan izin terhadap kegiatankegiatan yang diperkirakan akan menurunkan level of service (LOS) jalan.

Mengingat ruas jalan tol Cipali ini cukup panjang, diperkirakan selama arus mudik peningkatan jumlah pemudik yang membutuhkan areal peristirahatan dan pengisian BBM sangat mendesak untuk dibangun. Sepanjang 116 km jalan tol ini direncanakan akan dibangun delapan rest area yang terdiri atas empat tempat peristirahatan besar yang dilengkapi oleh SPBU dan empat tempat peristirahatan yang kecil tanpa SPBU.

Peletakan lokasi-lokasi rest area ini diharapkan dibangun sesuai ketentuan norma, standar, pedoman, dan ketentuan (NSPK) yang mengatur tata cara pemanfaatan ruang sepanjang jalan tol. Izin pemanfaatan ruang dalam hal ini berkaitan dengan lokasi rest area atau bangunan lainnya harus mengacu pada perizinan tata ruang setempat.

Selain hal tersebut, dari sisi kualitas ruang yang dibangun juga harus memenuhi aturan tata bangunan dan sesuai peraturan perundang-undangan. Mengingat saat ini menjelang arus mudik, banyak pembangunan rest area yang dibangun terburu-buru untuk menyambut arus mudik. Buruknya kualitas bangunan akan merug i k a n konsumen dan berimplikasi pada kemungkinan terjadi indikasi pembangunan yang tidak memenuhi standar.

Selain hal teknis ada ketentuan sosial ekonomi lainnya yang perlu diperhatikan yaitu bagaimana menampung usaha kecil menengah (UKM) yang sudah berkembang di masyarakat. Jangan sampai akibat pembangunan jalan tol ini hanya menguntungkan pelaku ekonomi besar. Pengelola rest area sebaiknya bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk menampung dan membina usaha kecil yang ada.

Mengingat besarnya jumlah arus mudik yang mencapai jutaan orang, dari perspektif tata ruang rest area yang dibangun selain memberikan kenyamanan dan keselamatan pengguna, juga membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat. Untuk mengatur pengendalian tata ruang sepanjang jalan tol, aturan pemanfaatan ruang dilakukan melalui mekanisme perizinan yang menjadi wewenang dari pemerintah kabupaten/ kota setempat.

Perizinan menjadi penting karena harus memperhatikan faktor bangkitan lalu lintas yang ditimbulkan. Persyaratan alokasi pemanfaatan ruang dipertimbangkan dari besaran arus lalu lintas yang dihasilkan oleh setiap unit lingkungan peruntukan yang akan membebani pemanfaatan jalan tol/jalan penghubung di sekitar kawasan tersebut, dengan memperhatikan faktor-faktor trip rat e (TR), yang diartikan sebagai jumlah perjalanan rata-rata per hari yang dilakukan oleh perorangan yang melakukan kegiatan pada suatu bidang lahan dengan fungsi tertentu.

Selain faktor trip rate, hal yang perlu diperhatikan adalah trip generation (TG), yang diartikan sebagai jumlah perjalanan yang dihasilkan oleh suatu unit lingkungan peruntukan unit pemanfaatan ruang. Faktor lain adalah trip distribution (TD), yang diartikan sebagai penyebaran perjalanan yang dihasilkan oleh unit lingkungan peruntukan (unit pemanfaatan ruang) tertentu.

Tiga faktor ini perlu diperhatikan sehingga dalam penentuan jarak pembangunan rest area atau kegiatan lain di sepanjang jalan tol Cipali tidak akan menambah beban jalan dan menurunkan tingkat layanan jalan tol. Diperkirakan, jika seluruh akses jalan tol Jawa ini sudah terbangun dan terintegrasi, akan mendorong munculnya pusat-pusat bisnis baru sepanjang jalan tol.

Jika kondisi ini terkait dengan saatnya mudik, penataan ruang yang salah sepanjang jalan tol akan membuat kondisi jalan tol tidak jauh berbeda dengan jalan arteri biasa seperti apa yang kita saksikan dengan tol Cikampek hingga ke arah tol dalam kota di Jakarta. Hampir semua dalam kondisi padat merayap.

Antisipasi

Dengan terbangunnya jalan tol Cipali, perjalanan mudik tahun ini akan berbeda dengan situasi pada 2014. Sebagian beban kemacetan akan masuk ke wilayah Provinsi Jawa Tengah, khususnya pada wilayah Kabupaten Brebes. Wilayah-wilayah leher botol ini harus semakin kuat pengendalian tata ruangnya, khususnya pada masalah koridor ruang jalan nasional.

Pasar-pasar tumpah, pusat-pusat industri baru, dan permukiman sebaiknya ditetapkan pada zona kawasan yang telah ditetapkan tata ruangnya. Lokasi kegiatan baru ini sebaiknya mulai dihubungkan dengan jalan penghubung ke arteri utama sehingga tidak mengganggu secara langsung dengan jalan utamanya.

Dengan demikian, aspek tata ruang dan sistem transportasi yang tertata baik pada simpul-simpul kemacetan utama sepanjang Pantura akan berdampak pada kelancaran arus mudik dan arus balik. Penataan ruang bertujuan menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Pembangunan infrastruktur wilayah tanpa didukung dengan pengendalian tata ruang yang baik hanya akan menambah masalah baru yang kita sendiri sudah semakin jenuh dengan permasalahannya. Semoga keberhasilan mudik 2015 adalah keberhasilan kita dalam sinergi tata ruang dan sistem transportasi.

(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0675 seconds (0.1#10.140)