Sambangi KPK, Panitera MK Beri Info Soal Bupati Morotai
A
A
A
JAKARTA - Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasianur yang keluar Gedung KPK sekitar pukul 14.20 WIB mengaku, kedatangannya terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Morotai, Maluku Utara, di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan Bupati Morotai Rusli Sibua.
"Hari ini hanya untuk menambahkan keterangan kaitannya dengan Kabupaten Morotai," kata Kasianur di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015).
Hari ini penyidik juga memanggil Bupati Morotai Rusli Sibua, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Morotai tahun 2011.
Dia mengaku telah menjalankan sesuai dengan proses pemeriksaan di MK pada saat sengketa tersebut terjadi. Sebelumnya, dia juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Rusli Sibua.
Saat disinggung apakah penyidik juga meminta keterangannya terkait Bupati Empat Lawang Budi Antoni yang juga disebut-sebut dalam sidang perkara mantan Ketua MK Akil Mochtar.
"Ya termasuk itu. Saya tidak tahu siapa yang jelas kita disuruh menyerahkan bukti-bukti risalah persidangannya dengan berkas putusannya. Itu saja. Yang lain tidak ada," ucapnya.
Seperti diketahui, KPK terus mengembangkan kasus suap dalam sidang sengketa Pilkada beberapa daerah di Mahkamah Konstitusi. Itu setelah perkara beberapa nama yang terlibat di dalamnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Di antaranya, mantan Ketua MK M.Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Walikota Palembang nonaktif Romi Herton, dan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang.
Pada 25 Juni 2015, KPK menetapkan Bupati Morotai Rusli Sibua sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. Sebagaimana disebut dalam dakwaan Akil, Rusli diduga menyuap Akil sebesar Rp2,9 miliar untuk memenangkannya dalam sidang sengketa Pilkada Pulau Morotai di MK pada 2011 lalu.
Pilihan:
Ahmad Dhani: Yang Diganti Menteri atau Presidennya?
Reshuffle Kabinet Bakal Sarat Politik Transaksional
Kasianur yang keluar Gedung KPK sekitar pukul 14.20 WIB mengaku, kedatangannya terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Morotai, Maluku Utara, di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan Bupati Morotai Rusli Sibua.
"Hari ini hanya untuk menambahkan keterangan kaitannya dengan Kabupaten Morotai," kata Kasianur di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015).
Hari ini penyidik juga memanggil Bupati Morotai Rusli Sibua, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Morotai tahun 2011.
Dia mengaku telah menjalankan sesuai dengan proses pemeriksaan di MK pada saat sengketa tersebut terjadi. Sebelumnya, dia juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Rusli Sibua.
Saat disinggung apakah penyidik juga meminta keterangannya terkait Bupati Empat Lawang Budi Antoni yang juga disebut-sebut dalam sidang perkara mantan Ketua MK Akil Mochtar.
"Ya termasuk itu. Saya tidak tahu siapa yang jelas kita disuruh menyerahkan bukti-bukti risalah persidangannya dengan berkas putusannya. Itu saja. Yang lain tidak ada," ucapnya.
Seperti diketahui, KPK terus mengembangkan kasus suap dalam sidang sengketa Pilkada beberapa daerah di Mahkamah Konstitusi. Itu setelah perkara beberapa nama yang terlibat di dalamnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Di antaranya, mantan Ketua MK M.Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Walikota Palembang nonaktif Romi Herton, dan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang.
Pada 25 Juni 2015, KPK menetapkan Bupati Morotai Rusli Sibua sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. Sebagaimana disebut dalam dakwaan Akil, Rusli diduga menyuap Akil sebesar Rp2,9 miliar untuk memenangkannya dalam sidang sengketa Pilkada Pulau Morotai di MK pada 2011 lalu.
Pilihan:
Ahmad Dhani: Yang Diganti Menteri atau Presidennya?
Reshuffle Kabinet Bakal Sarat Politik Transaksional
(maf)