Indriyanto Dukung Polri Miliki Kewenangan Penyadapan seperti KPK

Jum'at, 26 Juni 2015 - 15:45 WIB
Indriyanto Dukung Polri...
Indriyanto Dukung Polri Miliki Kewenangan Penyadapan seperti KPK
A A A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mendukung upaya Polri yang meminta kewenangan penyadapan. Hal ini menanggapi permintaan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti agar Polri mendapatkan wewenang penyadapan seperti yang dimiliki KPK.

Namun, dia menyayangkan banyak penegak hukum yang kurang mendalami isi dari Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sejak tahun 1999 UU Tipikor mulai diberlakukan, diatur dalam Pasal 26 bahwa penyidik memiliki kewenangan penyadapan atau wiretapping.

"Jadi memang tidak ada perbedaan dalam wewenang penyadapan diantara penegak hukum," kata Indriyanto saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (26/6/2015).

Dia menambahkan, soal Polri yang sebelumnya harus mendapatkan izin dari pengadilan apabila ingin melakukan penyadapan, itu hanya masalah administrasi. Pasalnya, antara KPK, Polri maupun Kejagung pada dasarnya memiliki wewenang penyadapan.

Menurutnya, administratif itu nantinya bisa diajukan pada rancangan UU Polri pada inisiatif DPR. "Izin pengadilan ada eksepsionalitasnya karena sadap itu urgent dan mendesak. Jadi bukan izin, tapi sekadar lapor saja ke pengadilan. Jadi tidak ada perbedaan secara substansial," terangnya.

Kendati demikian, Indriyanto melanjutkan, dalam penyadapan lembaganya tetap memiliki hak khusus, dimana tidak diperlukannya izin ke pengadilan (court order). Hal itu telah berdasarkan kekuatan hukum yang ada sebelumnya.

"Selain itu, bukan saja sadap pada tahap penyidikan, tapi sadap berlaku sejak tahap penyelidikan," katanya.

Ditambahkannya, KPK mendukung penuh kewenangan penyadapan bagi Korps Bhayangkara tersebut. Pasalnya, hal ini menjadi bagian dari komitmen supervisi dalam pemberantasan korupsi.

"Ini sebagai komitmen joint law official eradication corruption (kerja sama dalam pemberantasan korupsi) bagi penyelamatan keuangan negara," tutupnya.

PILIHAN:

DPR Isyaratkan Beri Polri & Kejaksaan Kewenangan Penyadapan

Soal Wewenang Penyadapan, Polri Enggak Mau Iri Sama KPK
(kri)
Berita Terkait
Dewas KPK Beri 571 Izin...
Dewas KPK Beri 571 Izin Penyadapan, Penggeledahan hingga Penyitaan
Bertemu Pimpinan dan...
Bertemu Pimpinan dan Dewas KPK, Komisi III DPR Bahas soal Penyadapan
KPK Sambut Baik Putusan...
KPK Sambut Baik Putusan MK Cabut Kewenangan Dewas Soal Izin Penyadapan
OTT Sepi, KPK: Orang...
OTT Sepi, KPK: Orang Banyak Belajar, Kurangi Komunikasi via HP
KPK Tagih RUU Perampasan...
KPK Tagih RUU Perampasan Aset dan Penyadapan ke DPR
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Berita Terkini
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved