Indriyanto Dukung Polri Miliki Kewenangan Penyadapan seperti KPK
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mendukung upaya Polri yang meminta kewenangan penyadapan. Hal ini menanggapi permintaan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti agar Polri mendapatkan wewenang penyadapan seperti yang dimiliki KPK.
Namun, dia menyayangkan banyak penegak hukum yang kurang mendalami isi dari Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sejak tahun 1999 UU Tipikor mulai diberlakukan, diatur dalam Pasal 26 bahwa penyidik memiliki kewenangan penyadapan atau wiretapping.
"Jadi memang tidak ada perbedaan dalam wewenang penyadapan diantara penegak hukum," kata Indriyanto saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (26/6/2015).
Dia menambahkan, soal Polri yang sebelumnya harus mendapatkan izin dari pengadilan apabila ingin melakukan penyadapan, itu hanya masalah administrasi. Pasalnya, antara KPK, Polri maupun Kejagung pada dasarnya memiliki wewenang penyadapan.
Menurutnya, administratif itu nantinya bisa diajukan pada rancangan UU Polri pada inisiatif DPR. "Izin pengadilan ada eksepsionalitasnya karena sadap itu urgent dan mendesak. Jadi bukan izin, tapi sekadar lapor saja ke pengadilan. Jadi tidak ada perbedaan secara substansial," terangnya.
Kendati demikian, Indriyanto melanjutkan, dalam penyadapan lembaganya tetap memiliki hak khusus, dimana tidak diperlukannya izin ke pengadilan (court order). Hal itu telah berdasarkan kekuatan hukum yang ada sebelumnya.
"Selain itu, bukan saja sadap pada tahap penyidikan, tapi sadap berlaku sejak tahap penyelidikan," katanya.
Ditambahkannya, KPK mendukung penuh kewenangan penyadapan bagi Korps Bhayangkara tersebut. Pasalnya, hal ini menjadi bagian dari komitmen supervisi dalam pemberantasan korupsi.
"Ini sebagai komitmen joint law official eradication corruption (kerja sama dalam pemberantasan korupsi) bagi penyelamatan keuangan negara," tutupnya.
PILIHAN:
DPR Isyaratkan Beri Polri & Kejaksaan Kewenangan Penyadapan
Soal Wewenang Penyadapan, Polri Enggak Mau Iri Sama KPK
Namun, dia menyayangkan banyak penegak hukum yang kurang mendalami isi dari Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sejak tahun 1999 UU Tipikor mulai diberlakukan, diatur dalam Pasal 26 bahwa penyidik memiliki kewenangan penyadapan atau wiretapping.
"Jadi memang tidak ada perbedaan dalam wewenang penyadapan diantara penegak hukum," kata Indriyanto saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (26/6/2015).
Dia menambahkan, soal Polri yang sebelumnya harus mendapatkan izin dari pengadilan apabila ingin melakukan penyadapan, itu hanya masalah administrasi. Pasalnya, antara KPK, Polri maupun Kejagung pada dasarnya memiliki wewenang penyadapan.
Menurutnya, administratif itu nantinya bisa diajukan pada rancangan UU Polri pada inisiatif DPR. "Izin pengadilan ada eksepsionalitasnya karena sadap itu urgent dan mendesak. Jadi bukan izin, tapi sekadar lapor saja ke pengadilan. Jadi tidak ada perbedaan secara substansial," terangnya.
Kendati demikian, Indriyanto melanjutkan, dalam penyadapan lembaganya tetap memiliki hak khusus, dimana tidak diperlukannya izin ke pengadilan (court order). Hal itu telah berdasarkan kekuatan hukum yang ada sebelumnya.
"Selain itu, bukan saja sadap pada tahap penyidikan, tapi sadap berlaku sejak tahap penyelidikan," katanya.
Ditambahkannya, KPK mendukung penuh kewenangan penyadapan bagi Korps Bhayangkara tersebut. Pasalnya, hal ini menjadi bagian dari komitmen supervisi dalam pemberantasan korupsi.
"Ini sebagai komitmen joint law official eradication corruption (kerja sama dalam pemberantasan korupsi) bagi penyelamatan keuangan negara," tutupnya.
PILIHAN:
DPR Isyaratkan Beri Polri & Kejaksaan Kewenangan Penyadapan
Soal Wewenang Penyadapan, Polri Enggak Mau Iri Sama KPK
(kri)