DPR Wanti-wanti KPK Soal Penyidik Independen

Jum'at, 19 Juni 2015 - 13:28 WIB
DPR Wanti-wanti KPK Soal Penyidik Independen
DPR Wanti-wanti KPK Soal Penyidik Independen
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk berpikir secara matang terkait perekrutan penyidik di luar kepolisian dan kejaksaan atau penyidi independen.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap, perundang-perundangan menyebutkan penyidik berasal dari Polri dan Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, lanjut dia, KPK harus berpikir matang.

"Saya kira perlu dipikirkan masak-masak untuk diberikan kewenangan angkat penyidiknya sendiri. Kita tahu bahwa UU (undang-undang) mengatur penyidik di KPK berasal dari kepolisian atau kejaksaan," ujar Mulfachri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Seperti diketahui, polemik tentang perekrutan penyidik independen sempat bergulir beberapa waktu lalu dan menuai prokontra. Sebagian pihak menilai KPK tidak bisa mengangkat penyidik independen karena terbentur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHA) yang menyebutkan penyidik berasal dari Polri dan Kejaksaan Agung.

Sementara pihak lainnya berpendapat KPK berwenang mengangkat penyidik. Hal tersebut didasarkan atas Pasal 43 dan 45 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Mulfachri menilai penyidik dari Polri dan Kejagung memberikan pengaruh yang baik untuk kedua lembaga tersebut. Apalagi, lanjut dia, salah satu kewenangan yang diberikan kepada KPK ialah melakukan koordinasi supervisi bersama kepolisian dan kejaksaan.

Menurut dia, penyidik dari Polri dan Kejagung dapat memberikan manfaat bagi lembaganya masing-masing.

"Nantikan mereka (penyidik) yang habis masa tugasnya di KPK, kembali ke intitusi awalnya bisa berikan pengalamannya selama di KPK," tutur Mulfachri.


PILIHAN :


Soal Revisi UU, DPR Ingin KPK Lebih Kuat


Ruki: SP3 Hanya bagi Tersangka yang Meninggal
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6180 seconds (0.1#10.140)