DPR Wanti-wanti KPK Soal Penyidik Independen

Jum'at, 19 Juni 2015 - 13:28 WIB
DPR Wanti-wanti KPK...
DPR Wanti-wanti KPK Soal Penyidik Independen
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk berpikir secara matang terkait perekrutan penyidik di luar kepolisian dan kejaksaan atau penyidi independen.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap, perundang-perundangan menyebutkan penyidik berasal dari Polri dan Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, lanjut dia, KPK harus berpikir matang.

"Saya kira perlu dipikirkan masak-masak untuk diberikan kewenangan angkat penyidiknya sendiri. Kita tahu bahwa UU (undang-undang) mengatur penyidik di KPK berasal dari kepolisian atau kejaksaan," ujar Mulfachri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Seperti diketahui, polemik tentang perekrutan penyidik independen sempat bergulir beberapa waktu lalu dan menuai prokontra. Sebagian pihak menilai KPK tidak bisa mengangkat penyidik independen karena terbentur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHA) yang menyebutkan penyidik berasal dari Polri dan Kejaksaan Agung.

Sementara pihak lainnya berpendapat KPK berwenang mengangkat penyidik. Hal tersebut didasarkan atas Pasal 43 dan 45 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Mulfachri menilai penyidik dari Polri dan Kejagung memberikan pengaruh yang baik untuk kedua lembaga tersebut. Apalagi, lanjut dia, salah satu kewenangan yang diberikan kepada KPK ialah melakukan koordinasi supervisi bersama kepolisian dan kejaksaan.

Menurut dia, penyidik dari Polri dan Kejagung dapat memberikan manfaat bagi lembaganya masing-masing.

"Nantikan mereka (penyidik) yang habis masa tugasnya di KPK, kembali ke intitusi awalnya bisa berikan pengalamannya selama di KPK," tutur Mulfachri.


PILIHAN :


Soal Revisi UU, DPR Ingin KPK Lebih Kuat


Ruki: SP3 Hanya bagi Tersangka yang Meninggal
(dam)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved