Konflik Internal Peradi Berujung Proses Hukum

Kamis, 11 Juni 2015 - 15:07 WIB
Konflik Internal Peradi Berujung Proses Hukum
Konflik Internal Peradi Berujung Proses Hukum
A A A
JAKARTA - Konflik internal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi() terus bergulir. Bahkan, konflik ini berujung pada proses hukum.

Ketua panitia pelaksana Musyawarah Nasional (Munas) Peradi di Makassar, Victor Waryan Nadapdap memprotes langkah Juniver Girsang yang mengaku sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (Depinas) Peradi.

“Kami sebagai panitia Munas di Makassar melaporkan Juniver Girsang dengan persangkaan memberi keterangan yang tidak sebenarnya ke dalam akta otentik sebagaimana Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP,” ujar Victor melalui dalam siaran persnya ke media, Kamis (11/6/2015).

Laporan dilakukan ke Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2015 dengan tuduhan melakukan pemalsuan, nomor LP/2287/VI/2015/PMJ/Ditreskrimum dengan saksi Yohanis A Raharusun, Sabar Ompu Sunggu dan Iwan Ampulembang.

Dia menegaskan dalam Munas Peradi di Makassar tidak ada agenda pemilihan ketua umum, karena situasi kurang kondisif. Victor juga menyanyangkan pihak Juniver Girsang memasang iklan pengumuman di surat kabar nasional pada 13 Mei 2015 dan mengklaim sebagai pengurus Peradi yang sah.

"Sehingga masyarakat, pemerintah maupun kalangan advokat tidak dibingungkan seakan-akan Munas II Peradi di Makassar telah menghasilkan kepengurusan baru," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8008 seconds (0.1#10.140)