Ruki Tak Mau Campuri Praperadilan Novel Baswedan
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengaku tak mau ikut campur dalam praperadilan Novel Baswedan. Ruki tidak akan mengintervensi urusan Novel tersebut.
"Saya tidak akan mencampuri alasan praperadilan," ujar Ruki di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2015). Dia menambahkan, biro hukum KPK yang menangani praperadilan Novel melakukan tugas secara proporsional.
Menurut Ruki, putusan praperadilan Novel Baswedan harus dihormati. Sesama lembaga negara, kata dia, tidak perlu ikut campur pada pekerjaan masing-masing.
Jika tidak puas maka harus mengambil langkah hukum lainnya. "Bahwa kita tidak puas dengan hasilnya, kita lakukan proses hukum yang lain," tegasnya.
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tentang penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri.
Dalam putusannya, hakim tunggal Zuhairi menyatakan, permohonan pemohon dianggap tidak sah, karena tidak memenuhi unsur hukum.(ico)
"Saya tidak akan mencampuri alasan praperadilan," ujar Ruki di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2015). Dia menambahkan, biro hukum KPK yang menangani praperadilan Novel melakukan tugas secara proporsional.
Menurut Ruki, putusan praperadilan Novel Baswedan harus dihormati. Sesama lembaga negara, kata dia, tidak perlu ikut campur pada pekerjaan masing-masing.
Jika tidak puas maka harus mengambil langkah hukum lainnya. "Bahwa kita tidak puas dengan hasilnya, kita lakukan proses hukum yang lain," tegasnya.
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tentang penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri.
Dalam putusannya, hakim tunggal Zuhairi menyatakan, permohonan pemohon dianggap tidak sah, karena tidak memenuhi unsur hukum.(ico)
(hyk)