Minta Praperadilan Tertutup, Novel Baswedan Salahi Aturan
A
A
A
JAKARTA - Permintaan Novel Baswedan sidang praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar secara tertutup ditentang oleh Polri. Menurutnya, permintaan Novel itu tidak ada dalam aturan.
Tim kuasa hukum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Joel Baner, menilai tidak ada aturan sidang praperadilan khususnya saat pemeriksaan bukti-bukti harus berlangsung tanpa kehadiran pihak termohon. "Tidak ada aturannya tertutup. Justru menyalahi aturan," tukas Joel di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2015).
Selain itu, apabila sidang pemeriksaan bukti-bukti dilangsungkan tertutup, maka dikhawatirkan ada prasangka buruk dalam proses tersebut. "Kalau tidak boleh dihadiri termohon? Ini (justru) berbahaya," pungkasnya.
"Ini sengketa praperadilan, bukan sengketa informasi publik. Jadi mohon disampaikan dalam sidang terbuka, baik terhadap termohon atau publik," ucap Joel dalam tanggapan penolakannya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Novel Baswedan meminta agar pemeriksaan bukti bisa dilakukan secara tertutup. Mereka beralasan, ada sejumlah bukti yang tak bisa diketahui termohon, dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri.
Hakim tunggal Suhairi, sudah memutuskan menolak permintaan kuasa hukum Novel Baswedan tersebut.
Baca:
Bareskrim Ingatkan Sidang Praperadilan Bukan Tempat Giring Opini
Permohonan Praperadilan Novel Dinilai Tak Jelas
Polri Disuruh Minta Maaf Pakai Baliho, Novel Baswedan Ada-ada Saja
Tim kuasa hukum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Joel Baner, menilai tidak ada aturan sidang praperadilan khususnya saat pemeriksaan bukti-bukti harus berlangsung tanpa kehadiran pihak termohon. "Tidak ada aturannya tertutup. Justru menyalahi aturan," tukas Joel di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2015).
Selain itu, apabila sidang pemeriksaan bukti-bukti dilangsungkan tertutup, maka dikhawatirkan ada prasangka buruk dalam proses tersebut. "Kalau tidak boleh dihadiri termohon? Ini (justru) berbahaya," pungkasnya.
"Ini sengketa praperadilan, bukan sengketa informasi publik. Jadi mohon disampaikan dalam sidang terbuka, baik terhadap termohon atau publik," ucap Joel dalam tanggapan penolakannya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Novel Baswedan meminta agar pemeriksaan bukti bisa dilakukan secara tertutup. Mereka beralasan, ada sejumlah bukti yang tak bisa diketahui termohon, dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri.
Hakim tunggal Suhairi, sudah memutuskan menolak permintaan kuasa hukum Novel Baswedan tersebut.
Baca:
Bareskrim Ingatkan Sidang Praperadilan Bukan Tempat Giring Opini
Permohonan Praperadilan Novel Dinilai Tak Jelas
Polri Disuruh Minta Maaf Pakai Baliho, Novel Baswedan Ada-ada Saja
(hyk)