Bonaran Situmeang Divonis Empat Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Bupati Tapanuli Tengah nonaktif, Raja Bonaran Situmeang.
Bonaran dinyatakan terbukti menyuap Akil Mochtar ketika menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memenangkan perkara sengketa Pilkada Tapanuli Tengah.
Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan hukuman dua bulan penjara.
"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Raja Bonaran Situmeang dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim M Muchlis saat membacakan amar putusan Bonaran di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2015).
Hakim menilai Bonaran melakukan perbuatan yang tidak tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak mencontohkan perilaku bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Selain itu, perbuatan terdakwa selaku bupati yang berlatar belakang pengacara atau advokat tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal penegakan hukum yang bebas berkeadilan dan tidak pernah memihak," ujar M Muchlis.
Adapun pertipertimbangan yang meringankan bagi Bonaran yakni bersikap sopan, kooperatif dan menghormati jalannya persidangan. "Terdakwa pencari nafkah dalam keluarga dan juga sudah berjasa memajukan Kabupaten Tapanuli Tengah," katanya.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bonaran dengan hukuman enam tahun penjara.
Jaksa menyatakan Bonaran telah terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2011.
Bonaran dinyatakan terbukti menyuap Akil Mochtar ketika menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memenangkan perkara sengketa Pilkada Tapanuli Tengah.
Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan hukuman dua bulan penjara.
"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Raja Bonaran Situmeang dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim M Muchlis saat membacakan amar putusan Bonaran di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2015).
Hakim menilai Bonaran melakukan perbuatan yang tidak tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak mencontohkan perilaku bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Selain itu, perbuatan terdakwa selaku bupati yang berlatar belakang pengacara atau advokat tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal penegakan hukum yang bebas berkeadilan dan tidak pernah memihak," ujar M Muchlis.
Adapun pertipertimbangan yang meringankan bagi Bonaran yakni bersikap sopan, kooperatif dan menghormati jalannya persidangan. "Terdakwa pencari nafkah dalam keluarga dan juga sudah berjasa memajukan Kabupaten Tapanuli Tengah," katanya.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bonaran dengan hukuman enam tahun penjara.
Jaksa menyatakan Bonaran telah terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2011.
(dam)