DPR Undang SBY Bahas Perppu Pilkada

Rabu, 17 Desember 2014 - 21:50 WIB
DPR Undang SBY Bahas Perppu Pilkada
DPR Undang SBY Bahas Perppu Pilkada
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR berencana mengundang mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam rapat yang membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada).

SBY diundang karena merupakan pihak yang menerbitkan Perppu Pilkada. "Pemerintah sebelumnya SBY atau diwakili Menteri Dalam Negeri lama," ujar Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Pendapat SBY diperlukan karena hingga kini masih banyak perbedaan pendapat dari sejumlah tokoh mengenai mekanisme pilkada.

Fraksi Partai Gerindra, kata dia, membuka peluang untuk mendukung Perppu Pilkada. Namun, mereka ingin terlebih dahulu mendengarkan masukan dari masyarakat.

"Pemerintah itu kan awalnya juga mengajukan (mekanisme pilkada) lewat DPRD," kata Riza.

Pada penghujung masa jabatannya sebagai presiden, SBY menerbitkan Perppu Pilkada. Peraturan tersebut diterbitkan karena SBY tidak setuju dengan UU Pilkada yang telah disahkan DPR.

Dalam UU Pilkada, mekanisme pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD. Sementara SBY menginginkan agar pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7060 seconds (0.1#10.140)