KPK Segera Pastikan Tersangka Baru Century

Selasa, 16 Desember 2014 - 04:14 WIB
KPK Segera Pastikan Tersangka Baru Century
KPK Segera Pastikan Tersangka Baru Century
A A A
JAKARTA - KPK segera memastikan penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK menghargai dan mengapresiasi putusan majelis hakim PT DKI Jakarta atas peningkatan vonis penjara 12 tahun Budi Mulya yang semula hanya 10 tahun.

Abraham kemudian menanggapi pernyataan sejumlah pihak, termasuk keluarga Budi Mulya bahwa Budi hanya sebagai korban dan adanya penumpang gelap dalam kasus Century.

Menurutnya, yang harus diingat putusan banding itu bukan akhir dari kasus Century. Artinya, masih terbuka kemungkinan tersangkanya bertambah.

"Sekarang KPK masih terus mendalami dan menelusuri kasus Century. Jadi masih terbuka kemungkinan kasus ini dikembangkan (ke tersangka lain)," kata Abraham saat dihubungi SINDO, Senin 15 Desember 2014.

Diketehui PT DKI memperberat pidana penjara untuk Budi Mulya dari 10 tahun menjadi 12 tahun. Sementara hal-hal lainnya tetap seperti yang diputus Pengadilan Tipikor, di antaranya, pidana denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.

Atas putusan yang menjadi 12 tahun ini, majelis punya sejumlah pertimbangan memberatkan. Dua di antaranya, yakni selain menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar perbuatan Budi Mulya dan dewan gubernur BI lainnya juga telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara.

Rabu 16 Juli 2014, majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta yang diketuai Aviantara memutus Budi Mulya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Perbuatan Budi Mulya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan primer. Uang Rp1 miliar yang diterima dari pemilik saham PT Bank Century Tbk Robert Tantular pun dirampas untuk negara. Majelis menilai dalam kasus ini negara dirugikan lebih dari Rp7,451 triliun.

Dalam putusan tingkat pertama itu, majelis menuangkan pihak yang bersam-sama Budi Mulya yakni, mantan Gubernur BI Boediono, mantan Deputi Gubernur Siti Chalimah Fadjriyah, mantan Deputi Gubernur Muliaman Dharmansyah Hadad, mantan Deputi Senior Gubernur BI Miranda Swaray Goeltom.

Selanjutnya, mantan Deputi Gubernur (alm) S Budi Rochadi, Robert Tantular, Harmanus H Muslim, dan mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede. Satu majelis hakim lainnya, menilai mantan Ketua KSSK sekaligus mantan Menkeu Sri Mulyani Indrawati juga dinilai bersama-sama melakukan korupsi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6434 seconds (0.1#10.140)