Dasar Penerbitan Perppu Pilkada Dipertanyakan

Rabu, 01 Oktober 2014 - 08:59 WIB
Dasar Penerbitan Perppu Pilkada Dipertanyakan
Dasar Penerbitan Perppu Pilkada Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Opsi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang berencana akan menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pelaksanaan pilkada langsung dengan poin-poin perbaikan dipertanyakan keabsahannya.

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, SBY harus menjelaskan apa yang menjadi dasar Perppu ini dikeluarkan. Pasalnya, dia masih belum menemukan cukup syarat bagi SBY untuk mengeluarkan Perppu.

"Bagaimanapun, pokok soal ini penting agar bangsa ini tidak terjebak pada gaya Perppu yang sekadar menyelamatkan wajah Presiden atau memang Perppu untuk menyelamatkan bangsa," kata Ray saat dihubungi Sindonews, Rabu (1/10/2014).

Menurut Ray, langkah politik mengeluarkan Perppu ini sebenarnya tidak perlu dilakukan jika SBY dan Partai Demokrat betul-betul tulus memperjuangkan opsi pilkada langsung.

Letak masalahnya adalah, apakah layak seorang Presiden dapat mengeluarkan Perppu akibat pengambilan posisi politik yang salah dari pemerintah dan atau partai pemerintah.

"Di sinilh masalahnya, apakah Perppu dapat dikeluarkan akibat pengambilan posisi politik yang salah dari pemerintah dan atau partai pemerintah?" ucap dia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8994 seconds (0.1#10.140)