MK Desak Jokowi Teken Revisi UU Pilkada

Senin, 27 Juni 2016 - 14:24 WIB
MK Desak Jokowi Teken Revisi UU Pilkada
MK Desak Jokowi Teken Revisi UU Pilkada
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara. Pada kesempatan itu, dia mengaku pihaknya telah siap untuk menerima proses gugatan perselisihan hasil pilkada untuk tahun 2017.

Pada kesempatan itu dia mendesak Jokowi segera menandatangani revisi Undang-undang Pilkada yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.

"Sehingga kalau ada masyarakat yang mengajukan dan judicial review kita memiliki waktu untuk bisa menyelesaikan sebaik-baiknya," ujar Arief di Istana Negara, Jakarta, Senin (27‎/6/2016).

Menurutnya undang-undang yang direvisi itu secara otomatis belaku dalam waktu tertentu meskipun Jokowi belum menandatanganinya. "Yang penting kalau tidak tanda tangani presiden pun 30 hari (sejak disahkan DPR-red) sudah berlaku‎, begitu ya," ucapnya. (Baca: Ketua MK dan Menkumham Temui Jokowi di Istana Negara)

Menurutnya MK sudah siap menangani sengketa hasil pilkada serentak 2017. Keputusan sidang sengketa pilkada kata dia, akan merujuk pada Undang-undang tentang pilkada yang sudah direvisi dan perturan MK. "Kita juga membuat revisi, rencana revisi PMK (Peraturan MK) kita," jelasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4165 seconds (0.1#10.140)