KY Usul Delapan Hakim Dijatuhi Sanksi

Selasa, 03 Mei 2016 - 16:28 WIB
KY Usul Delapan Hakim Dijatuhi Sanksi
KY Usul Delapan Hakim Dijatuhi Sanksi
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi terhadap delapan hakim yang dilaporkan melakukan pelanggaran.

Juru Bicara KY Farid Wajdi menyampaikan institusinya telah menyampaikan usul penjatuhan sanksi tersebut.

"Pada periode 1 Januari sampai dengan 29 April 2016, Komisi Yudisial telah mengeluarkan usul penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung terhadap delapan orang hakim yang terlapor," kata Farid di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2016).

Diaa menyebut, rincian dari usulan tersebut terdiri atas lima orang hakim terlapor dikenakan sanksi ringan berupa teguran lisan dan tulisan, satu orang direkomendasikan dijatuhi sanksi tidak boleh menangani perkara (nonpalu) paling lama selama tiga bulan.

Kemudian satu hakim diusulkan dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Lalu, satu hakim diusulkan dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat.

"Untuk pelaksanaan sidang MKH (Majelis Kehormatan Hakim), KY telah melaksanakan satu kali, yaitu pada 13 April 2016, terhadap hakim berinisial F berdasarkan rekomendasi sanksi dari KY dengan hasil keputusan sidang MKH berupa pemberhentian dengan hormat," tutur Farid.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5447 seconds (0.1#10.140)