Kajati DKI Apresiasi Ide Pembentukan UU Restorative Justice

Rabu, 18 Januari 2023 - 21:11 WIB
loading...
Kajati DKI Apresiasi...
Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (18/1/2023). Foto: MPI/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani mengapresiasi ide pembentukan UU Restorative Justice (RJ) demi kepentingan masyarakat luas. Dia memaparkan pelaksanaan RJ yang terus berjalan di masing-masing institusi.

"Ini namanya ide, wacana, terserah Forsiladi mau dikirim ke DPR, Baleg. Karena ini bukan masalah kepentingannya kepolisian, bukannya kepentingan kejaksaan atau peradilan, tapi ini kepentingannya negara dan bangsa, masyarakat, rakyat yang terlibat permasalahan hukum sehingga tidak berlarut-larut," ujar Reda di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Restorative Justice, Ijtihad Moderat untuk Keadilan

"Diharapkan proses itu, tata cara tersebut oleh Forsiladi menjadi sebuah undang-undang, diatur dalam undang-undang. Tidak diatur menurut aturan secara parsial, melalui peraturan kepolisian, peraturan kejaksaan maupun Mahkamah Agung. Beda-beda nanti. Kalau diatur dalam undang-undang, itu jadi hukum acara tersendiri," tambahnya.

Selama tahun 2022 kejaksaan telah menerapkan RJ terhadap 1.454 perkara. Dengan langkah itu, pengeluaran keuangan negara bisa lebih efisien. Bahkan, otomatis turut menekan jumlah penghuni penjara yang over capacity.

"Karena saat ini Lapas kapasitasnya penuh, 500 persen, sudah overload. Dengan mengaktifkan RJ maka diharapkan beberapa tahun ke depan menurun," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Dokter Tifa di...
Dukung Dokter Tifa di PN Jaktim, Roy Suryo Soroti Tersangka yang Dapat Restorative Justice
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka...
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Kejati DKI Jakarta Tahan...
Kejati DKI Jakarta Tahan Mantan Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
China Targetkan 1,6...
China Targetkan 1,6 Juta Truk Listrik pada Tahun 2030
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Berita Terkini
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved