Kajati DKI Apresiasi Ide Pembentukan UU Restorative Justice
Rabu, 18 Januari 2023 - 21:11 WIB
loading...
Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (18/1/2023). Foto: MPI/Hambali
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani mengapresiasi ide pembentukan UU Restorative Justice (RJ) demi kepentingan masyarakat luas. Dia memaparkan pelaksanaan RJ yang terus berjalan di masing-masing institusi.
"Ini namanya ide, wacana, terserah Forsiladi mau dikirim ke DPR, Baleg. Karena ini bukan masalah kepentingannya kepolisian, bukannya kepentingan kejaksaan atau peradilan, tapi ini kepentingannya negara dan bangsa, masyarakat, rakyat yang terlibat permasalahan hukum sehingga tidak berlarut-larut," ujar Reda di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Restorative Justice, Ijtihad Moderat untuk Keadilan
"Diharapkan proses itu, tata cara tersebut oleh Forsiladi menjadi sebuah undang-undang, diatur dalam undang-undang. Tidak diatur menurut aturan secara parsial, melalui peraturan kepolisian, peraturan kejaksaan maupun Mahkamah Agung. Beda-beda nanti. Kalau diatur dalam undang-undang, itu jadi hukum acara tersendiri," tambahnya.
Selama tahun 2022 kejaksaan telah menerapkan RJ terhadap 1.454 perkara. Dengan langkah itu, pengeluaran keuangan negara bisa lebih efisien. Bahkan, otomatis turut menekan jumlah penghuni penjara yang over capacity.
"Karena saat ini Lapas kapasitasnya penuh, 500 persen, sudah overload. Dengan mengaktifkan RJ maka diharapkan beberapa tahun ke depan menurun," ucapnya.
"Ini namanya ide, wacana, terserah Forsiladi mau dikirim ke DPR, Baleg. Karena ini bukan masalah kepentingannya kepolisian, bukannya kepentingan kejaksaan atau peradilan, tapi ini kepentingannya negara dan bangsa, masyarakat, rakyat yang terlibat permasalahan hukum sehingga tidak berlarut-larut," ujar Reda di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Restorative Justice, Ijtihad Moderat untuk Keadilan
"Diharapkan proses itu, tata cara tersebut oleh Forsiladi menjadi sebuah undang-undang, diatur dalam undang-undang. Tidak diatur menurut aturan secara parsial, melalui peraturan kepolisian, peraturan kejaksaan maupun Mahkamah Agung. Beda-beda nanti. Kalau diatur dalam undang-undang, itu jadi hukum acara tersendiri," tambahnya.
Selama tahun 2022 kejaksaan telah menerapkan RJ terhadap 1.454 perkara. Dengan langkah itu, pengeluaran keuangan negara bisa lebih efisien. Bahkan, otomatis turut menekan jumlah penghuni penjara yang over capacity.
"Karena saat ini Lapas kapasitasnya penuh, 500 persen, sudah overload. Dengan mengaktifkan RJ maka diharapkan beberapa tahun ke depan menurun," ucapnya.
Lihat Juga :