Kajati DKI Apresiasi Ide Pembentukan UU Restorative Justice
Rabu, 18 Januari 2023 - 21:11 WIB
loading...
A
A
A
Penerapan RJ perlu diperkuat UU yang mengaturnya. Sementara ini, pelaksanaannya masih parsial karena hanya mengacu pada peraturan yang ada di beberapa institusi seperti polisi, kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Mahkamah Agung.
RJ atau keadilan restoratif merupakan prinsip penyelesaian perkara dengan lebih menekankan pemulihan kembali daripada menuntut adanya hukuman dari pengadilan. Upaya itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 dan juga Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
"Di MA punya aturan, di kepolisian ada aturan, di Kumham juga ada aturan, lantas di kejaksaan juga ada aturan. Jadi kayak terpisah-pisah, tapi memang saling menguatkan," ujar Ketua Forum Silaturahmi Doktor se-Indonesia (Forsiladi) Taufiqurokhman.
Dia menilai akan lebih efektif jika RJ memiliki payung hukum secara global berupa UU. Sehingga, pada praktiknya RJ tak lagi berdasarkan ketentuan parsial di masing-masing institusi yang bisa saja dipersoalkan kembali jika rezim berganti.
RJ atau keadilan restoratif merupakan prinsip penyelesaian perkara dengan lebih menekankan pemulihan kembali daripada menuntut adanya hukuman dari pengadilan. Upaya itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 dan juga Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
"Di MA punya aturan, di kepolisian ada aturan, di Kumham juga ada aturan, lantas di kejaksaan juga ada aturan. Jadi kayak terpisah-pisah, tapi memang saling menguatkan," ujar Ketua Forum Silaturahmi Doktor se-Indonesia (Forsiladi) Taufiqurokhman.
Dia menilai akan lebih efektif jika RJ memiliki payung hukum secara global berupa UU. Sehingga, pada praktiknya RJ tak lagi berdasarkan ketentuan parsial di masing-masing institusi yang bisa saja dipersoalkan kembali jika rezim berganti.
(jon)
Lihat Juga :