Restorative Justice, Ijtihad Moderat untuk Keadilan

Rabu, 09 Maret 2022 - 16:54 WIB
loading...
Restorative Justice,...
Restorative justice membuka peluang terjadi rekonsiliasi dan mediasi antara pelaku dan korban kejahatan sehingga kasus tidak harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A A A
Keadilan restoratif (restorative justice) menjadi tren dalam penyelesaian berbagai kasus hukum di Indonesia akhir-akhir ini. Kendati istilah ini telah dikenal sejak 1960-an, namun restorative justice sejatinya mulai marak dipraktikkan khususnya dalam satu dasawarsa terakhir.

Banyak kalangan memuji ada praktik keadilan restoratif ini. Dari model ini, pelanggar atau pelaku kejahatan tidak harus “harga mati” meringkuk di penjara sebagai konsekuensi perbuatannya. Namun di sisi lain, restorative justice juga tidak menghilangkan makna keadilan sama sekali. Ini unik karena dengan pendekatan tersebut, terjadi semacam rekonsiliasi dan mediasi baik antara pelaku, korban, atau masyarakat.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahkan mengistilahkan restorative justice sebagai sebuah jalan untuk mengharmonisasi tatanan di tengah masyarakat. A way of responding to criminals behavior by balancing the needs of the community, the victims and the offender (Sebuah penyelesaian terhadap perilaku pidana dengan cara mengharmonisasikan kebutuhan masyarakat, korban, dan pelaku).

Belakangan, restorative justice pun beberapa kali dilakukan oleh aparat hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Pada 2021 misalnya, Polri mendata telah menyelesaikan sebanyak 11.811 kasus melalui pendekatan restorative justice ini. Sedangkan Kejaksaan Agung mendata mampu menyelesaikan 314 perkara.

Secara umum kasus-kasus yang didamaikan juga mendapat apresiasi positif dari publik. Dalam konteks dunia hukum di Indonesia, restorative justice juga menjadi semacam pemecah kebuntuan persoalan membeludaknya jumlah narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan (LP). Dengan mengedepankan aspek restorasi, penyelesaian kasus tidak harus dilakukan hingga ruang persidangan. Dengan begitu, pelaku-pelaku kejahatan itu tidak menambah sesaknya penjara, namun tetap menimbulkan efek jera.

Melihat banyaknya sisi positif itu, restorative justice patut menjadi sarana ijtihad bagi penegak hukum untuk mewujudkan keadilan baru di tengah masyarakat. Kendati demikian, praktik restorative justice ini tidak boleh serampangan, apalagi sekadar untuk menghasilkan pencitraan. Soal pencitraan ini patut menjadi perhatian sebab seringkali aparat hukum kita cenderung memberikan konsentrasi yang besar pada kasus tertentu seperti melibatkan tokoh, menarik emosi publik, dan sebagainya. Di sisi lain, pada saat yang sama, tentu ada ribuan kasus lain yang juga patut diselesaikan dengan cara-cara yang terbaik pula.

Untuk membumikan praktik restorative justice agar kian mendekati keadilan publik, setidaknya ada tiga hal yang perlu menjadi penekanan. Pertama, restorative justice saatnya menjadi model atau strategi baru bagi aparat hukum untuk penyelesaian perkara. Dengan langkah ini, aparat tidak berpandangan kaku seperti monoton menyesuaikan pasal-pasal di KUHP. Untuk menanamkan model ini secara masif, para aparat perlu dibekali pemahaman ini lewat kurikulum di pendidikan atau pelatihan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Hari Lahir Pancasila...
Hari Lahir Pancasila 2026, Irfan Aghasar Tekankan Pentingnya Persatuan dan Keadilan Sosial
Menggugat Ilusi Kapitalisme...
Menggugat Ilusi Kapitalisme Negara
28 Tahun Reformasi 1998:...
28 Tahun Reformasi 1998: Demokrasi Tumbuh, Oligarki Menguat, Keadilan Sosial Masih Diperebutkan
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Pakar Hukum Minta Polisi...
Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany
Rekomendasi
Tantri Kotak Diduga...
Tantri Kotak Diduga Jadi Korban Penipuan Rp10 Miliar, Arda Naff Angkat Bicara
Tinggalkan Karakter...
Tinggalkan Karakter Garang, Kim Mu Yeol Bertransformasi Jadi Dokter Hangat di First Doctor
Rupiah Jeblok Lagi,...
Rupiah Jeblok Lagi, Dolar AS Makin Dekati Level Rp18.000
Berita Terkini
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved