Restorative Justice, Ijtihad Moderat untuk Keadilan

Rabu, 09 Maret 2022 - 16:54 WIB
loading...
Restorative Justice,...
Restorative justice membuka peluang terjadi rekonsiliasi dan mediasi antara pelaku dan korban kejahatan sehingga kasus tidak harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A A A
Keadilan restoratif (restorative justice) menjadi tren dalam penyelesaian berbagai kasus hukum di Indonesia akhir-akhir ini. Kendati istilah ini telah dikenal sejak 1960-an, namun restorative justice sejatinya mulai marak dipraktikkan khususnya dalam satu dasawarsa terakhir.

Banyak kalangan memuji ada praktik keadilan restoratif ini. Dari model ini, pelanggar atau pelaku kejahatan tidak harus “harga mati” meringkuk di penjara sebagai konsekuensi perbuatannya. Namun di sisi lain, restorative justice juga tidak menghilangkan makna keadilan sama sekali. Ini unik karena dengan pendekatan tersebut, terjadi semacam rekonsiliasi dan mediasi baik antara pelaku, korban, atau masyarakat.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahkan mengistilahkan restorative justice sebagai sebuah jalan untuk mengharmonisasi tatanan di tengah masyarakat. A way of responding to criminals behavior by balancing the needs of the community, the victims and the offender (Sebuah penyelesaian terhadap perilaku pidana dengan cara mengharmonisasikan kebutuhan masyarakat, korban, dan pelaku).

Belakangan, restorative justice pun beberapa kali dilakukan oleh aparat hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Pada 2021 misalnya, Polri mendata telah menyelesaikan sebanyak 11.811 kasus melalui pendekatan restorative justice ini. Sedangkan Kejaksaan Agung mendata mampu menyelesaikan 314 perkara.

Secara umum kasus-kasus yang didamaikan juga mendapat apresiasi positif dari publik. Dalam konteks dunia hukum di Indonesia, restorative justice juga menjadi semacam pemecah kebuntuan persoalan membeludaknya jumlah narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan (LP). Dengan mengedepankan aspek restorasi, penyelesaian kasus tidak harus dilakukan hingga ruang persidangan. Dengan begitu, pelaku-pelaku kejahatan itu tidak menambah sesaknya penjara, namun tetap menimbulkan efek jera.

Melihat banyaknya sisi positif itu, restorative justice patut menjadi sarana ijtihad bagi penegak hukum untuk mewujudkan keadilan baru di tengah masyarakat. Kendati demikian, praktik restorative justice ini tidak boleh serampangan, apalagi sekadar untuk menghasilkan pencitraan. Soal pencitraan ini patut menjadi perhatian sebab seringkali aparat hukum kita cenderung memberikan konsentrasi yang besar pada kasus tertentu seperti melibatkan tokoh, menarik emosi publik, dan sebagainya. Di sisi lain, pada saat yang sama, tentu ada ribuan kasus lain yang juga patut diselesaikan dengan cara-cara yang terbaik pula.

Untuk membumikan praktik restorative justice agar kian mendekati keadilan publik, setidaknya ada tiga hal yang perlu menjadi penekanan. Pertama, restorative justice saatnya menjadi model atau strategi baru bagi aparat hukum untuk penyelesaian perkara. Dengan langkah ini, aparat tidak berpandangan kaku seperti monoton menyesuaikan pasal-pasal di KUHP. Untuk menanamkan model ini secara masif, para aparat perlu dibekali pemahaman ini lewat kurikulum di pendidikan atau pelatihan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertemuan Kapolri, Panglima...
Pertemuan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Tegaskan Aparat Tetap Solid
RUU Perampasan Aset,...
RUU Perampasan Aset, Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum Jadi Poin Krusial
Program MBG Perkuat...
Program MBG Perkuat Keadilan Sosial Melalui Pemenuhan Gizi
Praktisi: Pengabaian...
Praktisi: Pengabaian Ganti Rugi Immaterial Perkara Perdata Rugikan Pencari Keadilan
Dukung Dokter Tifa di...
Dukung Dokter Tifa di PN Jaktim, Roy Suryo Soroti Tersangka yang Dapat Restorative Justice
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Rekomendasi
Kenapa Pemilik Land...
Kenapa Pemilik Land Cruiser Tua Tetap Setia di Tengah Serbuan Mobil Listrik?
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
Partai Perindo Tuntaskan...
Partai Perindo Tuntaskan SK Definitif 15 DPD Sulut, Mantapkan Persiapan Verifikasi Parpol
Berita Terkini
Telkomsat Gandeng UNIVITY...
Telkomsat Gandeng UNIVITY Perkuat Pemantauan Keamanan Nasional
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Sri Radjasa Duga Ada...
Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved