Bareskrim Bongkar Kasus TPPO di Malaysia, 2 Tersangka Ditangkap
Sabtu, 23 Desember 2023 - 10:24 WIB
loading...
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya berhasil membongkar kasus TPPO dengan modus menawarkan WNI bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) dengan modus menawarkan warga negara Indonesia (WNI) bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia. Kasus ini diadukan ke KBRI Kuala Lumpur pada awal April 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, WNI yang melapor sebagai korban TPPO berinisial FBK. Djuhandhani mengatakan korban diajak bekerja dengan iming-iming upah 1.000 ringgit Malaysia per bulan oleh dua tersangka WNI berinisial IJ dan MR.
"Bahwa korban FBK direkrut IJ dan MR yang sudah bekerja di Malaysia sejak tahun 1997 dengan dijanjikan bekerja sebagai kuli bangunan dengan gaji 1.000 ringgit Malaysia per bulan," kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/12/2023). Baca juga: Bareskrim: Ada Jenderal Polisi Bintang Satu Diperiksa dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL
FBK tergiur dan menerima tawaran pekerjaan itu. FBK tak berangkat sendiri ke Malaysia, melainkan bersama tiga WNI lainnya berinisial EPL, MAS dan WA pada Maret 2023. Mereka bertemu tersangka MR di Malaysia dan kemudian disalurkan bekerja kepada majikan.
Namun korban yang sudah sebulan bekerja ternyata tidak mendapat upah yang sesuai kesepakatan awal. Ternyata upah para korban dipotong tersangka MR. Korban hanya mendapat upah seperempat dari yang dijanjikan atau hanya 250 ringgit Malaysia. “Kemudian 6 April 2023, para korban mengadukan ke KBRI Kuala Lumpur terkait peristiwa yang dialaminya," tuturnya.
Dari aduan korban tersebut, KBRI berkoordinasi dengan Dittipidum Polri karena mengendus adanya unsur perdagangan orang. Sementara penyelidikan dilakukan, para korban dipulangkan ke Tanah Air pada 11 April 2023 dan diterima penyidik Bareskrim bersama Polda Jateng .
Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jateng akhirnya berhasil menangkap tersangka IJ dan MR tiga hari setelah kepulangan para korban dari Negeri Jiran. Namun tiga hari setelah kedua tersangka ditahan, para korban meminta kasus dihentikan dengan alasan sudah berdamai dengan kedua tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, WNI yang melapor sebagai korban TPPO berinisial FBK. Djuhandhani mengatakan korban diajak bekerja dengan iming-iming upah 1.000 ringgit Malaysia per bulan oleh dua tersangka WNI berinisial IJ dan MR.
"Bahwa korban FBK direkrut IJ dan MR yang sudah bekerja di Malaysia sejak tahun 1997 dengan dijanjikan bekerja sebagai kuli bangunan dengan gaji 1.000 ringgit Malaysia per bulan," kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/12/2023). Baca juga: Bareskrim: Ada Jenderal Polisi Bintang Satu Diperiksa dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL
FBK tergiur dan menerima tawaran pekerjaan itu. FBK tak berangkat sendiri ke Malaysia, melainkan bersama tiga WNI lainnya berinisial EPL, MAS dan WA pada Maret 2023. Mereka bertemu tersangka MR di Malaysia dan kemudian disalurkan bekerja kepada majikan.
Namun korban yang sudah sebulan bekerja ternyata tidak mendapat upah yang sesuai kesepakatan awal. Ternyata upah para korban dipotong tersangka MR. Korban hanya mendapat upah seperempat dari yang dijanjikan atau hanya 250 ringgit Malaysia. “Kemudian 6 April 2023, para korban mengadukan ke KBRI Kuala Lumpur terkait peristiwa yang dialaminya," tuturnya.
Dari aduan korban tersebut, KBRI berkoordinasi dengan Dittipidum Polri karena mengendus adanya unsur perdagangan orang. Sementara penyelidikan dilakukan, para korban dipulangkan ke Tanah Air pada 11 April 2023 dan diterima penyidik Bareskrim bersama Polda Jateng .
Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jateng akhirnya berhasil menangkap tersangka IJ dan MR tiga hari setelah kepulangan para korban dari Negeri Jiran. Namun tiga hari setelah kedua tersangka ditahan, para korban meminta kasus dihentikan dengan alasan sudah berdamai dengan kedua tersangka.
Lihat Juga :