Bareskrim Bongkar Kasus TPPO di Malaysia, 2 Tersangka Ditangkap

Sabtu, 23 Desember 2023 - 10:24 WIB
loading...
Bareskrim Bongkar Kasus...
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya berhasil membongkar kasus TPPO dengan modus menawarkan WNI bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) dengan modus menawarkan warga negara Indonesia (WNI) bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia. Kasus ini diadukan ke KBRI Kuala Lumpur pada awal April 2023.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, WNI yang melapor sebagai korban TPPO berinisial FBK. Djuhandhani mengatakan korban diajak bekerja dengan iming-iming upah 1.000 ringgit Malaysia per bulan oleh dua tersangka WNI berinisial IJ dan MR.

"Bahwa korban FBK direkrut IJ dan MR yang sudah bekerja di Malaysia sejak tahun 1997 dengan dijanjikan bekerja sebagai kuli bangunan dengan gaji 1.000 ringgit Malaysia per bulan," kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/12/2023). Baca juga: Bareskrim: Ada Jenderal Polisi Bintang Satu Diperiksa dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL

FBK tergiur dan menerima tawaran pekerjaan itu. FBK tak berangkat sendiri ke Malaysia, melainkan bersama tiga WNI lainnya berinisial EPL, MAS dan WA pada Maret 2023. Mereka bertemu tersangka MR di Malaysia dan kemudian disalurkan bekerja kepada majikan.

Namun korban yang sudah sebulan bekerja ternyata tidak mendapat upah yang sesuai kesepakatan awal. Ternyata upah para korban dipotong tersangka MR. Korban hanya mendapat upah seperempat dari yang dijanjikan atau hanya 250 ringgit Malaysia. “Kemudian 6 April 2023, para korban mengadukan ke KBRI Kuala Lumpur terkait peristiwa yang dialaminya," tuturnya.

Dari aduan korban tersebut, KBRI berkoordinasi dengan Dittipidum Polri karena mengendus adanya unsur perdagangan orang. Sementara penyelidikan dilakukan, para korban dipulangkan ke Tanah Air pada 11 April 2023 dan diterima penyidik Bareskrim bersama Polda Jateng .

Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jateng akhirnya berhasil menangkap tersangka IJ dan MR tiga hari setelah kepulangan para korban dari Negeri Jiran. Namun tiga hari setelah kedua tersangka ditahan, para korban meminta kasus dihentikan dengan alasan sudah berdamai dengan kedua tersangka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
Brigjen Pol Irhamni:...
Brigjen Pol Irhamni: Kolaborasi Aparat Penegak Hukum Jadi Kunci Jerat Mafia Lingkungan
KJRI Johor Bahru Bantu...
KJRI Johor Bahru Bantu Biayai Deportasi 90 PMI dari Malaysia ke Batam
Bareskrim Backup Penyidikan...
Bareskrim Backup Penyidikan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Bikin Negara Rugi Rp5 Triliun
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Rekomendasi
Penampakan 115 Warga...
Penampakan 115 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Ikuti Arab Saudi, Kuwait...
Ikuti Arab Saudi, Kuwait Cari Perlindungan dari Pakistan yang Bersenjata Nuklir
Sarwendah Ungkap Kerinduan...
Sarwendah Ungkap Kerinduan pada Mendiang Ayah, Pesan Harunya Banjir Doa Netizen
Berita Terkini
Forum Pemred Minta Hotman...
Forum Pemred Minta Hotman Paris Hormati Profesi Wartawan
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
Mensesneg Minta Jangan...
Mensesneg Minta Jangan Kaitkan Kasus Febrie Adriansyah dengan Prabowo
Jelang Putusan Praperadilan,...
Jelang Putusan Praperadilan, Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung di PN Jaksel
Hotman Paris Pengacara...
Hotman Paris Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Maaf kepada Wartawan
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved