Bareskrim Bongkar Kasus TPPO di Malaysia, 2 Tersangka Ditangkap

Sabtu, 23 Desember 2023 - 10:24 WIB
loading...
Bareskrim Bongkar Kasus...
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya berhasil membongkar kasus TPPO dengan modus menawarkan WNI bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) dengan modus menawarkan warga negara Indonesia (WNI) bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia. Kasus ini diadukan ke KBRI Kuala Lumpur pada awal April 2023.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, WNI yang melapor sebagai korban TPPO berinisial FBK. Djuhandhani mengatakan korban diajak bekerja dengan iming-iming upah 1.000 ringgit Malaysia per bulan oleh dua tersangka WNI berinisial IJ dan MR.

"Bahwa korban FBK direkrut IJ dan MR yang sudah bekerja di Malaysia sejak tahun 1997 dengan dijanjikan bekerja sebagai kuli bangunan dengan gaji 1.000 ringgit Malaysia per bulan," kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/12/2023).

FBK tergiur dan menerima tawaran pekerjaan itu. FBK tak berangkat sendiri ke Malaysia, melainkan bersama tiga WNI lainnya berinisial EPL, MAS dan WA pada Maret 2023. Mereka bertemu tersangka MR di Malaysia dan kemudian disalurkan bekerja kepada majikan.

Namun korban yang sudah sebulan bekerja ternyata tidak mendapat upah yang sesuai kesepakatan awal. Ternyata upah para korban dipotong tersangka MR. Korban hanya mendapat upah seperempat dari yang dijanjikan atau hanya 250 ringgit Malaysia. “Kemudian 6 April 2023, para korban mengadukan ke KBRI Kuala Lumpur terkait peristiwa yang dialaminya," tuturnya.

Dari aduan korban tersebut, KBRI berkoordinasi dengan Dittipidum Polri karena mengendus adanya unsur perdagangan orang. Sementara penyelidikan dilakukan, para korban dipulangkan ke Tanah Air pada 11 April 2023 dan diterima penyidik Bareskrim bersama Polda Jateng .

Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jateng akhirnya berhasil menangkap tersangka IJ dan MR tiga hari setelah kepulangan para korban dari Negeri Jiran. Namun tiga hari setelah kedua tersangka ditahan, para korban meminta kasus dihentikan dengan alasan sudah berdamai dengan kedua tersangka.

"Pada 17 April 2023, korban FBK mengajukan surat permohonan pencabutan Laporan Polisi, dengan alasan bahwa di antara korban dan tersangka telah terjadi perdamaian. Keluarga tersangka juga mengajukan surat permohonan Restorative Justice kepada penyidik Polda Jawa Tengah," imbuhnya.

Djuhandhani menegaskan TPPO bukanlah tindak pidana yang bisa diselesaikan secara restorative justice. Hal ini karena TPPO merupakan kejahatan transnasional dan kejahatan kemanusiaan. Penanganan kasus yang semula di Polda Jawa Tengah, kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Pada 9 Mei 2023, dilakukan gelar perkara Dittipidum Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah. Djuhandhani menambahkan, perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pemanggilan terhadap para korban dan saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti.

Tersangka MR dan IJ dijerat dengan Pasal 4 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atua Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara. "Dalam waktu dekat berkas perkara akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," tegasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1645 seconds (0.1#10.140)