Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Ajukan Pleidoi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa telah menjatuhkan tuntutan terhadap Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Silakan penasihat hukum untuk tanggapi tuntutan penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan. Sebelumnya, Jaksa mengajukan dua minggu untuk tuntutan, kami mengajukan cukup satu minggu," ujar pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.
Ronny mengatakan, tuntutan Jaksa pada kliennya itu sejatinya telah melukai rasa keadilan. Pihaknya meminta pada Majelis Hakim untuk diberikan waktu selama seminggu dalam menyusun pleidoi tersebut.
"Kami berikan kesempatan Minggu depan, Rabu (25 Januari 2023) pembacaan pleidoi terdakwa maupun penasihat hukumnya," kata Hakim.
"Silakan penasihat hukum untuk tanggapi tuntutan penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan. Sebelumnya, Jaksa mengajukan dua minggu untuk tuntutan, kami mengajukan cukup satu minggu," ujar pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.
Ronny mengatakan, tuntutan Jaksa pada kliennya itu sejatinya telah melukai rasa keadilan. Pihaknya meminta pada Majelis Hakim untuk diberikan waktu selama seminggu dalam menyusun pleidoi tersebut.
"Kami berikan kesempatan Minggu depan, Rabu (25 Januari 2023) pembacaan pleidoi terdakwa maupun penasihat hukumnya," kata Hakim.
(rca)