Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Ajukan Pleidoi

Rabu, 18 Januari 2023 - 16:16 WIB
loading...
Dituntut 12 Tahun Penjara,...
Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer menangis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya 12 tahun penjara atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Foto/MPI/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa telah menjatuhkan tuntutan terhadap Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Silakan penasihat hukum untuk tanggapi tuntutan penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan. Sebelumnya, Jaksa mengajukan dua minggu untuk tuntutan, kami mengajukan cukup satu minggu," ujar pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.





Ronny mengatakan, tuntutan Jaksa pada kliennya itu sejatinya telah melukai rasa keadilan. Pihaknya meminta pada Majelis Hakim untuk diberikan waktu selama seminggu dalam menyusun pleidoi tersebut.

"Kami berikan kesempatan Minggu depan, Rabu (25 Januari 2023) pembacaan pleidoi terdakwa maupun penasihat hukumnya," kata Hakim.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1858 seconds (0.1#10.140)