Bentrok Maut TKA dan Pekerja Lokal PT GNI di Morowali, Ini Sikap Imigrasi
Selasa, 17 Januari 2023 - 09:07 WIB
loading...
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim saat wawancara khusus dengan MNC Portal Indonesia, Senin (16/1/2023). FOTO/MPI
A
A
A
JAKARTA - Bentrokan maut antara Tenaga Kerja Asing (TKA) dan pekerja lokal PT Gunbuster Nickel Industri ( PT GNI ) di Morowali Utara, Sulawesi Tenggara, pada Sabtu (14/1/2023) malam, menjadi sorotan berbagai pihak. Bentrokan itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim angkat bicara soal bentrok maut tersebut dari sisi Keimigrasian. Menurutnya, Imigrasi baru bisa melakukan penindakan ketika ada TKA yang melanggar Undang-undang Keimigrasian.
"Sekarang kita itu kan ada Undang-undang Keimigrasian. Jadi ruang lingkup penegakan hukumnya di wilayah itu. Kalau wilayahnya masuk pidana umum misalnya, itu kan wilayahnya polisi atau jaksa," kata Silmy saat wawancara khusus dengan MNC Portal Indonesia, Senin (16/1/2023).
Jika ditemukan adanya pidana umum dalam bentrokan antara TKA dengan pekerja lokal PT GNI tersebut, Silmy menyerahkan kepada kepolisian untuk memprosesnya. Sementara dari segi Keimigrasian, kata Silmy, pihaknya akan mendeportasi TKA yang telah terbukti melanggar pidana.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim angkat bicara soal bentrok maut tersebut dari sisi Keimigrasian. Menurutnya, Imigrasi baru bisa melakukan penindakan ketika ada TKA yang melanggar Undang-undang Keimigrasian.
"Sekarang kita itu kan ada Undang-undang Keimigrasian. Jadi ruang lingkup penegakan hukumnya di wilayah itu. Kalau wilayahnya masuk pidana umum misalnya, itu kan wilayahnya polisi atau jaksa," kata Silmy saat wawancara khusus dengan MNC Portal Indonesia, Senin (16/1/2023).
Jika ditemukan adanya pidana umum dalam bentrokan antara TKA dengan pekerja lokal PT GNI tersebut, Silmy menyerahkan kepada kepolisian untuk memprosesnya. Sementara dari segi Keimigrasian, kata Silmy, pihaknya akan mendeportasi TKA yang telah terbukti melanggar pidana.
Lihat Juga :