Kasus Lukas Enembe, PPATK Blokir Rekening Pemprov Papua Berisi Uang Rp1,5 Triliun

Senin, 16 Januari 2023 - 08:47 WIB
loading...
Kasus Lukas Enembe,...
Prajurit TNI dan kepolisian melakukan pengamanan di Kantor Gubernur Papua di Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023). PPATK memblokir rekening Pemprov Papua berisi uang Rp1,5 triliun terkait kasus Lukas Enembe. FOTO/ANTARA/Gusti Tanati
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua senilai Rp1,5 triliun. Pemblokiran rekening dilakukan karena diduga berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).

"Iya benar PPATK memblokir rekening Pemprov Papua senilai Rp1,5 triliun," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (26/1/2023).

Natsir menjelaskan alasan PPATK memblokir rekening Pemprov Papua senilai Rp 1,5 triliun tersebut. Berdasarkan hasil analisis PPATK, ada dugaan penyalahgunaan uang negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat Papua.



Dikonfirmasi lebih jauh ihwal dugaan aliran dana Lukas Enembe yang mengalir ke gerakan separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM), Natsir enggan berbicara banyak. Iya hanya memastikan hasil pemeriksaan dan analisis PPATK soal aliran uang Lukas Enembe sudah diserahkan ke aparat penegak hukum.

"Hasil analisa dan pemeriksaan yang kita lakukan sudah disampaikan kepada penyidik. Ke mana dan dari mana saja uang itu mengalir, saya tidak dapat memberikan jawaban," katanya.

Untuk diketahui, KPK telah menjebloskan Lukas Enembe ke penjara. Lukas resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 12 Januari 2023. Lukas sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RSPAD Gatot Soebroto karena kondisi kesehatannya belum stabil.

Baca juga: KPK: Kondisi Lukas Enembe Stabil dan Bisa Beraktivitas di Penjara

Status pembantaran penahanan Lukas Enembe telah dicabut KPK sejak Kamis, 12 Januari 2023. Lukas juga telah mulai menjalani proses penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Sekadar informasi, Lukas dibawa ke Jakarta dan langsung diperiksa kesehatannya di RSPAD Gatot Soebroto setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK serta Kepolisian di Jayapura, Papua, pada Selasa siang, 10 Januari 2023. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tim dokter RSPAD Gatot Soebroto, kondisi kesehatan Lukas Enembe menurun. Karena itu, tim dokter belum mengizinkan KPK langsung melakukan penahanan terhadap Lukas. Akhirnya, KPK membantarkan Lukas. Namun, saat ini status pembantaran penahanan Lukas telah selesai.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar.

Kemudian, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
Rekomendasi
Kehadiran Meghan Markle...
Kehadiran Meghan Markle Jadi Penentu Rekonsiliasi Pangeran Harry dan Raja Charles
Presiden FIFA Dicecar...
Presiden FIFA Dicecar Jurnalis soal Kekacauan Piala Dunia 2026, Jawaban Infantino Terkesan Meremehkan
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Berita Terkini
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Infografis
Judi Politik Elon Musk:...
Judi Politik Elon Musk: Tesla Bakar Uang Rp1.100 Triliun Usai Umumkan Partai Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved