Polri Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Maria Pauline Lumowa
Senin, 13 Juli 2020 - 19:24 WIB
loading...
Buronan pembobol kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa (mengenakan baju oranye). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa 12 saksi terkait kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa .
Maria Pauline Lumowa ditangkap di Serbia, Kamis 9 Juli 2020. Maria ditangkap setelah buron selama 17 tahun.
"Sebanyak 12 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan termasuk rekan-rekan dari terpidana maupun saksi dari pihak BNI 46," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas, Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Senin (13/7/2020).
Alwi mengatakan, Polri akan menyelesaikan berkas pemeriksaan Maria sebelum jangka waktu kedaluwarsa. Saat ini penyidikan dihentikan sementara karena Maria menginginkan pendampingan hukum.
"Jika dilihat dari jangka waktu kedaluwarsanya akan berakhir pada Oktober 2021 tentunya jika dapat lebih cepat diselesaikan maka lebih baik," ungkapnya.(Baca juga: Maria Pauline Lumowa Menolak Diperiksa, Ini Alasannya )
Maria Pauline Lumowa ditangkap di Serbia, Kamis 9 Juli 2020. Maria ditangkap setelah buron selama 17 tahun.
"Sebanyak 12 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan termasuk rekan-rekan dari terpidana maupun saksi dari pihak BNI 46," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas, Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Senin (13/7/2020).
Alwi mengatakan, Polri akan menyelesaikan berkas pemeriksaan Maria sebelum jangka waktu kedaluwarsa. Saat ini penyidikan dihentikan sementara karena Maria menginginkan pendampingan hukum.
"Jika dilihat dari jangka waktu kedaluwarsanya akan berakhir pada Oktober 2021 tentunya jika dapat lebih cepat diselesaikan maka lebih baik," ungkapnya.(Baca juga: Maria Pauline Lumowa Menolak Diperiksa, Ini Alasannya )
Lihat Juga :