PK Ditolak, 12 Kartel Daging Sapi Wajib Bayar Denda Rp59,6 Miliar

Senin, 13 Juli 2020 - 14:03 WIB
loading...
PK Ditolak, 12 Kartel...
Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) 12 perusahaan kartel daging sapi impor di wilayah Jabodetabek. FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) 12 perusahaan kartel daging sapi impor di wilayah Jabodetabek. Masing-masing perusahaan harus tetap membayar denda dengan total mencapai Rp59.604.338.000.

Hal ini tercantum secara rinci dalam putusan peninjauan kembali (PK) nomor: 113 PK/Pdt.Sus-KPPU/2019. PK diajukan oleh 12 perusahaan importir daging sapi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang (Jabodetabek). Perkara ini ditangani dan diputus oleh majelis hakim agung PK yang diketuai Syamsul Ma’arif dengan anggota I Gusti Agung Sumanatha dan Sudrajad Dimyati. Salinan putusan diunggah di laman Direktori Putusan MA pada Selasa (23/6/2020).

Perusahaan-perusahaan importir itu adalah PT Great Giant Pineapple (sebelumnya bernama PT Nusantara Tropical Farm) sebagai Pemohon I, PT Great Giant Livestock sebagai Pemohon II, PT Kadila Lestari Jaya sebagai Pemohon III, PT Andini Karya Makmur sebagai Pemohon IV, PT Lembu Jantan Perkasa sebagai Pemohon V, PT Widodo Makmur Perkasa sebagai Pemohon VI, PT Pasir Tengah sebagai Pemohon VII, PT Catur Mitra Taruma sebagai Pemohon VIII, PT Andini Agro Loka sebagai Pemohon IX, PT Tanjung Unggul Mandiri dan PT Brahmana Perkasa Sentosa sebagai Pemohon X, dan PT Rumpinary Agro Industry sebagai Pemohon XI.(Baca juga: MA Putuskan Produsen Anlene Tetap Bayar Pajak Rp14,4 Miliar )

PK diajukan 12 perusahaan importir daging sapi melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai termohon dengan 18 perusahaan importir sebagai turut termohon. PK diajukan karena sebelumnya di tahap kasasi Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 715 K/Pdt.Sus-KPPU/2018 tertanggal 17 September 2018 telah menolak permohonan kasasi 27 perusahaan dan memperkuat putusan beberapa pengadilan negeri atas keberatan yang diajukan 30 perusahaan.

Putusan kasasi MA dan beberapa pengadilan negeri secara keseluruhan, memperkuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor: 10/KPPU-I/2015 tertanggal 22 April 2016. Dalam putusannya, KPPU menyatakan, 32 perusahaan importir daging sapi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum terbukti melanggar Pasal 11 dan Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam putusan KPPU juga menghukum 32 perusahaan membayar uang denda dengan jumlah variatif. Di antaranya PT Great Giant Pineapple (sebelumnya bernama PT Nusantara Tropical Farm) membayar denda Rp3.885.473.000, PT Great Giant Livestock Rp9.330.374.000, PT Kadila Lestari Jaya Rp2.056.428.000, PT Andini Karya Makmur Rp1.943.717.000, PT Lembu Jantan Perkasa Rp3.360.963.000, PT Widodo Makmur Perkasa Rp5.866.121.000, PT Pasir Tengah Rp4.784.893.000, PT Catur Mitra Taruma Rp1.387.733.000, PT Andini Agro Loka Rp1.476.209.000, PT Tanjung Unggul Mandiri Rp21.398.702.000, PT Brahmana Perkasa Sentosa Rp803.682.000, dan PT Rumpinary Agro Industry Rp3.310.043.000.

Jika dijumlahkan, maka total denda yang harus dibayarkan oleh 12 perusahaan importir tersebut sebesar Rp59.604.338.000.(Baca juga: KPK Usut Kepemilikan Aset Milik Nurhadi di Kawasan SCBD )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
BPS: Neraca Dagang RI...
BPS: Neraca Dagang RI Januari-April 2026 Surplus USD5,64 Miliar
Selain Daun Pepaya dan...
Selain Daun Pepaya dan Nanas, Ini Bahan Alami Lain untuk Mengempukkan Daging Kurban
Jelang Iduladha, Aldi...
Jelang Iduladha, Aldi Taher Serukan Makan Daging Tanpa Takut Kolesterol
Rekomendasi
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Tiwi/Fadia Gugur di Perempat Final
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Jumat 12 Desember 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved