PK Ditolak, 12 Kartel Daging Sapi Wajib Bayar Denda Rp59,6 Miliar

Senin, 13 Juli 2020 - 14:03 WIB
loading...
PK Ditolak, 12 Kartel Daging Sapi Wajib Bayar Denda Rp59,6 Miliar
Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) 12 perusahaan kartel daging sapi impor di wilayah Jabodetabek. FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) 12 perusahaan kartel daging sapi impor di wilayah Jabodetabek. Masing-masing perusahaan harus tetap membayar denda dengan total mencapai Rp59.604.338.000.

Hal ini tercantum secara rinci dalam putusan peninjauan kembali (PK) nomor: 113 PK/Pdt.Sus-KPPU/2019. PK diajukan oleh 12 perusahaan importir daging sapi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang (Jabodetabek). Perkara ini ditangani dan diputus oleh majelis hakim agung PK yang diketuai Syamsul Ma’arif dengan anggota I Gusti Agung Sumanatha dan Sudrajad Dimyati. Salinan putusan diunggah di laman Direktori Putusan MA pada Selasa (23/6/2020).

Perusahaan-perusahaan importir itu adalah PT Great Giant Pineapple (sebelumnya bernama PT Nusantara Tropical Farm) sebagai Pemohon I, PT Great Giant Livestock sebagai Pemohon II, PT Kadila Lestari Jaya sebagai Pemohon III, PT Andini Karya Makmur sebagai Pemohon IV, PT Lembu Jantan Perkasa sebagai Pemohon V, PT Widodo Makmur Perkasa sebagai Pemohon VI, PT Pasir Tengah sebagai Pemohon VII, PT Catur Mitra Taruma sebagai Pemohon VIII, PT Andini Agro Loka sebagai Pemohon IX, PT Tanjung Unggul Mandiri dan PT Brahmana Perkasa Sentosa sebagai Pemohon X, dan PT Rumpinary Agro Industry sebagai Pemohon XI.( )

PK diajukan 12 perusahaan importir daging sapi melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai termohon dengan 18 perusahaan importir sebagai turut termohon. PK diajukan karena sebelumnya di tahap kasasi Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 715 K/Pdt.Sus-KPPU/2018 tertanggal 17 September 2018 telah menolak permohonan kasasi 27 perusahaan dan memperkuat putusan beberapa pengadilan negeri atas keberatan yang diajukan 30 perusahaan.

Putusan kasasi MA dan beberapa pengadilan negeri secara keseluruhan, memperkuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor: 10/KPPU-I/2015 tertanggal 22 April 2016. Dalam putusannya, KPPU menyatakan, 32 perusahaan importir daging sapi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum terbukti melanggar Pasal 11 dan Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam putusan KPPU juga menghukum 32 perusahaan membayar uang denda dengan jumlah variatif. Di antaranya PT Great Giant Pineapple (sebelumnya bernama PT Nusantara Tropical Farm) membayar denda Rp3.885.473.000, PT Great Giant Livestock Rp9.330.374.000, PT Kadila Lestari Jaya Rp2.056.428.000, PT Andini Karya Makmur Rp1.943.717.000, PT Lembu Jantan Perkasa Rp3.360.963.000, PT Widodo Makmur Perkasa Rp5.866.121.000, PT Pasir Tengah Rp4.784.893.000, PT Catur Mitra Taruma Rp1.387.733.000, PT Andini Agro Loka Rp1.476.209.000, PT Tanjung Unggul Mandiri Rp21.398.702.000, PT Brahmana Perkasa Sentosa Rp803.682.000, dan PT Rumpinary Agro Industry Rp3.310.043.000.

Jika dijumlahkan, maka total denda yang harus dibayarkan oleh 12 perusahaan importir tersebut sebesar Rp59.604.338.000.( )

Majelis hakim PK yang diketuai Syamsul Ma’arif menyatakan, pihaknya telah membaca berkas memori PK yang diajukan para pemohon. Di dalam berkas permohonan itu, secara umum Pemohon I hingga Pemohon XI meminta agar majelis hakim PK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon, membatalkan putusan kasasi MA jo putusan beberapa pengadilan negeri jo putusan KPPU nomor: 10/KPPU-I/2015, dan membebaskan Pemohon I hingga Pemohon XI dari pembayaran uang denda.

Majelis hakim juga mengungkapkan, KPPU pun telah menyampaikan kontra memori PK yang intinya meminta majelis hakim PK menolak permohonan PK dari para pemohon. Majelis hakim PK memastikan, telah membaca dan meneliti secara detil seluruh isi memori PK dari Pemohon I hingga Pemohon XI, kontra memori PK dari KPPU, dan alasan-alasan dari para pihak.

Terhadap alasan-alasan Pemohon PK I sampai dengan XI, maka Mahkamah Agung (MA) berpendapat bahwa alasan-alasan para pemohon tidak dapat dibenarkan. Karenanya majelis hakim PK memutuskan, menolak seluruh permohonan para pemohon.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2140 seconds (0.1#10.140)