PK Ditolak, 12 Kartel Daging Sapi Wajib Bayar Denda Rp59,6 Miliar

Senin, 13 Juli 2020 - 14:03 WIB
loading...
A A A
Majelis hakim PK yang diketuai Syamsul Ma’arif menyatakan, pihaknya telah membaca berkas memori PK yang diajukan para pemohon. Di dalam berkas permohonan itu, secara umum Pemohon I hingga Pemohon XI meminta agar majelis hakim PK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon, membatalkan putusan kasasi MA jo putusan beberapa pengadilan negeri jo putusan KPPU nomor: 10/KPPU-I/2015, dan membebaskan Pemohon I hingga Pemohon XI dari pembayaran uang denda.

Majelis hakim juga mengungkapkan, KPPU pun telah menyampaikan kontra memori PK yang intinya meminta majelis hakim PK menolak permohonan PK dari para pemohon. Majelis hakim PK memastikan, telah membaca dan meneliti secara detil seluruh isi memori PK dari Pemohon I hingga Pemohon XI, kontra memori PK dari KPPU, dan alasan-alasan dari para pihak.

Terhadap alasan-alasan Pemohon PK I sampai dengan XI, maka Mahkamah Agung (MA) berpendapat bahwa alasan-alasan para pemohon tidak dapat dibenarkan. Karenanya majelis hakim PK memutuskan, menolak seluruh permohonan para pemohon.

"Mengadili, satu, enolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: I. PT Great Giant Pineapple dahulu bernama PT Nusantara Tropical Farm, II. PT Great Giant Livestock, III. PT Kadila Lestari Jaya, IV. PT Andini Karya Makmur, V. PT Lembu Jantan Perkasa, VI. PT Widodo Makmur Perkasa, VII. PT Pasir Tengah, VIII. PT Catur Mitra Taruma, IX. PT Andini Agro Loka, X. PT Tanjung Unggul mandiri dan PT Brahmana Perkasa Sentosa, dan XI. PT Rumpinary Agro Industry, tersebut," bunyi amar putusan PK nomor: 113 PK/Pdt.Sus-KPPU/2019.

Majelis hakim PK juga menghukum 12 perusahaan tersebut membayar biaya perkara pada pemeriksaan PK sejumlah Rp2,5 juta. Putusan diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 10 Desember 2019 oleh Syamsul Ma’arif sebagai ketua majelis bersama I Gusti Agung Sumanatha dan Sudrajad Dimyati sebagai hakim anggota. Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota tersebut dan Frieske Purnama Pohan sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan berlangsung tanpa dihadiri oleh para pihak.

Dalam putusan PK, majelis hakim PK menyatakan, ada enam pertimbangan utama PK yang diajukan Pemohon I hingga Pemohon XI ditolak. Satu, alasan-alasan para pemohon PK dalam 11 alasan-alasan para pemohon PK berisi pengulangan terhadap hal-hal yang telah dipertimbangkan oleh Judex Juris (putusan kasasi MA). Sehingga, alasan-alasan para pemohon PK pada intinya berisi perbedaan pendapat antara para pemohondengan Judex Juris dalam menilai kualifikasi perbuatan para pemohon.

Dua, perbedaan pendapat antara pemohon PK I Sampai dengan XI dengan Judex Juris, bukan merupakan kekhilafan hakim dan/atau kekeliruan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
BPS: Neraca Dagang RI...
BPS: Neraca Dagang RI Januari-April 2026 Surplus USD5,64 Miliar
Selain Daun Pepaya dan...
Selain Daun Pepaya dan Nanas, Ini Bahan Alami Lain untuk Mengempukkan Daging Kurban
Jelang Iduladha, Aldi...
Jelang Iduladha, Aldi Taher Serukan Makan Daging Tanpa Takut Kolesterol
Rekomendasi
Timnas Indonesia dan...
Timnas Indonesia dan Oman Tiba, Lautan Suporter Padati Stadion GBK
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved