PK Ditolak, 12 Kartel Daging Sapi Wajib Bayar Denda Rp59,6 Miliar
Senin, 13 Juli 2020 - 14:03 WIB
loading...
A
A
A
Majelis hakim PK yang diketuai Syamsul Ma’arif menyatakan, pihaknya telah membaca berkas memori PK yang diajukan para pemohon. Di dalam berkas permohonan itu, secara umum Pemohon I hingga Pemohon XI meminta agar majelis hakim PK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon, membatalkan putusan kasasi MA jo putusan beberapa pengadilan negeri jo putusan KPPU nomor: 10/KPPU-I/2015, dan membebaskan Pemohon I hingga Pemohon XI dari pembayaran uang denda.
Majelis hakim juga mengungkapkan, KPPU pun telah menyampaikan kontra memori PK yang intinya meminta majelis hakim PK menolak permohonan PK dari para pemohon. Majelis hakim PK memastikan, telah membaca dan meneliti secara detil seluruh isi memori PK dari Pemohon I hingga Pemohon XI, kontra memori PK dari KPPU, dan alasan-alasan dari para pihak.
Terhadap alasan-alasan Pemohon PK I sampai dengan XI, maka Mahkamah Agung (MA) berpendapat bahwa alasan-alasan para pemohon tidak dapat dibenarkan. Karenanya majelis hakim PK memutuskan, menolak seluruh permohonan para pemohon.
"Mengadili, satu, enolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: I. PT Great Giant Pineapple dahulu bernama PT Nusantara Tropical Farm, II. PT Great Giant Livestock, III. PT Kadila Lestari Jaya, IV. PT Andini Karya Makmur, V. PT Lembu Jantan Perkasa, VI. PT Widodo Makmur Perkasa, VII. PT Pasir Tengah, VIII. PT Catur Mitra Taruma, IX. PT Andini Agro Loka, X. PT Tanjung Unggul mandiri dan PT Brahmana Perkasa Sentosa, dan XI. PT Rumpinary Agro Industry, tersebut," bunyi amar putusan PK nomor: 113 PK/Pdt.Sus-KPPU/2019.
Majelis hakim PK juga menghukum 12 perusahaan tersebut membayar biaya perkara pada pemeriksaan PK sejumlah Rp2,5 juta. Putusan diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 10 Desember 2019 oleh Syamsul Ma’arif sebagai ketua majelis bersama I Gusti Agung Sumanatha dan Sudrajad Dimyati sebagai hakim anggota. Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota tersebut dan Frieske Purnama Pohan sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan berlangsung tanpa dihadiri oleh para pihak.
Dalam putusan PK, majelis hakim PK menyatakan, ada enam pertimbangan utama PK yang diajukan Pemohon I hingga Pemohon XI ditolak. Satu, alasan-alasan para pemohon PK dalam 11 alasan-alasan para pemohon PK berisi pengulangan terhadap hal-hal yang telah dipertimbangkan oleh Judex Juris (putusan kasasi MA). Sehingga, alasan-alasan para pemohon PK pada intinya berisi perbedaan pendapat antara para pemohondengan Judex Juris dalam menilai kualifikasi perbuatan para pemohon.
Dua, perbedaan pendapat antara pemohon PK I Sampai dengan XI dengan Judex Juris, bukan merupakan kekhilafan hakim dan/atau kekeliruan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009.
Majelis hakim juga mengungkapkan, KPPU pun telah menyampaikan kontra memori PK yang intinya meminta majelis hakim PK menolak permohonan PK dari para pemohon. Majelis hakim PK memastikan, telah membaca dan meneliti secara detil seluruh isi memori PK dari Pemohon I hingga Pemohon XI, kontra memori PK dari KPPU, dan alasan-alasan dari para pihak.
Terhadap alasan-alasan Pemohon PK I sampai dengan XI, maka Mahkamah Agung (MA) berpendapat bahwa alasan-alasan para pemohon tidak dapat dibenarkan. Karenanya majelis hakim PK memutuskan, menolak seluruh permohonan para pemohon.
"Mengadili, satu, enolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: I. PT Great Giant Pineapple dahulu bernama PT Nusantara Tropical Farm, II. PT Great Giant Livestock, III. PT Kadila Lestari Jaya, IV. PT Andini Karya Makmur, V. PT Lembu Jantan Perkasa, VI. PT Widodo Makmur Perkasa, VII. PT Pasir Tengah, VIII. PT Catur Mitra Taruma, IX. PT Andini Agro Loka, X. PT Tanjung Unggul mandiri dan PT Brahmana Perkasa Sentosa, dan XI. PT Rumpinary Agro Industry, tersebut," bunyi amar putusan PK nomor: 113 PK/Pdt.Sus-KPPU/2019.
Majelis hakim PK juga menghukum 12 perusahaan tersebut membayar biaya perkara pada pemeriksaan PK sejumlah Rp2,5 juta. Putusan diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 10 Desember 2019 oleh Syamsul Ma’arif sebagai ketua majelis bersama I Gusti Agung Sumanatha dan Sudrajad Dimyati sebagai hakim anggota. Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota tersebut dan Frieske Purnama Pohan sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan berlangsung tanpa dihadiri oleh para pihak.
Dalam putusan PK, majelis hakim PK menyatakan, ada enam pertimbangan utama PK yang diajukan Pemohon I hingga Pemohon XI ditolak. Satu, alasan-alasan para pemohon PK dalam 11 alasan-alasan para pemohon PK berisi pengulangan terhadap hal-hal yang telah dipertimbangkan oleh Judex Juris (putusan kasasi MA). Sehingga, alasan-alasan para pemohon PK pada intinya berisi perbedaan pendapat antara para pemohondengan Judex Juris dalam menilai kualifikasi perbuatan para pemohon.
Dua, perbedaan pendapat antara pemohon PK I Sampai dengan XI dengan Judex Juris, bukan merupakan kekhilafan hakim dan/atau kekeliruan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009.
Lihat Juga :