PK Ditolak, 12 Kartel Daging Sapi Wajib Bayar Denda Rp59,6 Miliar
Senin, 13 Juli 2020 - 14:03 WIB
loading...
A
A
A
Tiga, para pemohon PK melalui serangkaian pertemuan yang difasilitasi Asosiasi Produsen dan Feedlot Indonesia (APFINDO) secara seragam dan bersamaan melakukan penjadwalan penjualan (reschedulling sales) sapi pedaging impor untuk pasar Jabodetabek tahun 2013, 2014 dan 2015. Dengan penjadwalan tersebut, menurut MA, berakibat pada kenaikan harga secara signifikan di pasar Jabodetabek dibandingkan dengan harga pada penjualan tahun-tahun sebelumnya.
"Sehingga merugikan konsumen dan karena itu perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali I sampai dengan XI dalam perkara ini adalah perbuatan kartel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," tegas majelis hakim PK.
Empat, dari segi produk, MA berpendapat bahwa batas/definisi pasar bersangkutan yang digunakan oleh KPPU sebagai termohon PK dalam perkara ini dapat dibenarkan. Pasalnya, dari segi karakteristik dan harga sapi pedaging impor tidak sama dengan sapi pedaging lokal, sehingga sapi pedaging lokal bukan substitusi dari sapi pedaging impor.
Lima, dari segi geografis batas/definisi pasar bersangkutan yang digunakan oleh KPPU yaitu Jabodetabek tidak bertentangan dengan praktik terbaik (the best practices) penentuan pasar bersangkutan. Musababnya menurut MA, definisi geografis dalam pasar bersangkutan bermakna bahwa secara hukum pelanggaran oleh Pemohon PK I sampai dengan XI dalam perkara ini terjadi di pasar Jabodetabek.
Enam, mengenai bukti surat yang diajukan oleh para pemohon PK bertanda PK-1 sampai dengan PK-12, ternyata bukti berisi invoice dan sales order menunjukkan bahwa penjualan Pemohon IX (PT Andini Agro Loka) untuk pasar Sumatera lebih besar dari penjualannya untuk pasar Jabodetabek. Tetapi bukti-bukti tersebut tidak merubah fakta bahwa Pemohon IX juga mensupply sapi ke pasar Jabodetabek meskipun tidak signifikan dari segi ukuran dibandingkan dengan besaran supply ke pasar Sumatera.
"Karena itu bukti-bukti tersebut beralasan untuk dikesampingkan."
"Sehingga merugikan konsumen dan karena itu perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali I sampai dengan XI dalam perkara ini adalah perbuatan kartel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," tegas majelis hakim PK.
Empat, dari segi produk, MA berpendapat bahwa batas/definisi pasar bersangkutan yang digunakan oleh KPPU sebagai termohon PK dalam perkara ini dapat dibenarkan. Pasalnya, dari segi karakteristik dan harga sapi pedaging impor tidak sama dengan sapi pedaging lokal, sehingga sapi pedaging lokal bukan substitusi dari sapi pedaging impor.
Lima, dari segi geografis batas/definisi pasar bersangkutan yang digunakan oleh KPPU yaitu Jabodetabek tidak bertentangan dengan praktik terbaik (the best practices) penentuan pasar bersangkutan. Musababnya menurut MA, definisi geografis dalam pasar bersangkutan bermakna bahwa secara hukum pelanggaran oleh Pemohon PK I sampai dengan XI dalam perkara ini terjadi di pasar Jabodetabek.
Enam, mengenai bukti surat yang diajukan oleh para pemohon PK bertanda PK-1 sampai dengan PK-12, ternyata bukti berisi invoice dan sales order menunjukkan bahwa penjualan Pemohon IX (PT Andini Agro Loka) untuk pasar Sumatera lebih besar dari penjualannya untuk pasar Jabodetabek. Tetapi bukti-bukti tersebut tidak merubah fakta bahwa Pemohon IX juga mensupply sapi ke pasar Jabodetabek meskipun tidak signifikan dari segi ukuran dibandingkan dengan besaran supply ke pasar Sumatera.
"Karena itu bukti-bukti tersebut beralasan untuk dikesampingkan."
(abd)
Lihat Juga :