MA Putuskan Produsen Anlene Tetap Bayar Pajak Rp14,4 Miliar

Kamis, 09 Juli 2020 - 14:16 WIB
loading...
MA Putuskan Produsen...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Fonterra Brands Indonesia, sehingga perusahaan itu tetap harus membayar sanksi administrasi pajak pertambahan nilai (PPN) sejumlah Rp14.466.005.809 kepada negara.

Hal ini tertuang dalam putusan PK nomor: 822/B/PK/Pjk/2020. Dalam perkara ini, PT Fonterra Brands Indonesia bertindak sebagai pemohon PK melawan Direktur Jenderal Pajak (DJP) sebagai termohon PK. PK perkara ini ditangani oleh majelis hakim agung PK yang diketuai Yulius dengan anggota M Hary Djatmiko dan Yosran.

Sebagaimana diketahui PT Fonterra Brands Indonesia merupakan perusahaan yang memproduksi dan menyalurkan berbagai produk susu Fonterra di Indonesia antara lain Anlene, Anmum, Achor, dan Boneeto. (Baca juga: PT Eigerindo MPI Menangkan Sengketa Merek di Tingkat Kasasi MA)

Dalam permohonan PK, PT Fonterra Brands Indonesia meminta agar majelis hakim PK mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan perusahaan, membatalkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-01692 NKEB/WPJ.07/2017 tertanggal tanggal 7 Juni 2017, dan mengurangi sanksi administrasi berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebagaimana disebutkan dalam Surat Tagihan Pajak Nomor: 00004/ 107/ 11/056/14 tertanggal 28 Januari 2014, sebesar Rp14.466.005.809 menjadi hanya sebesar Rp640.754.484.

Majelis hakim PK menyatakan, telah membaca memori PK yang diajukan PT Fonterra Brands Indonesia yang diterima MA pada 17 Oktober 2018 dan kontra memori PK yang diajukan Dirjen Pajak pada 26 November 2018. Kontra memori PK pada intinya menuangkan bahwa putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta meminta MA menolak permohonan PK dari PT Fonterra Brands Indonesia.

Atas alasan-alasan PK yang diajukan perusahaan PT Fonterra Brands Indonesia, MA berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan perusahaan ini tidak dapat dibenarkan. Karena menurut MA, putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan PT Fonterra Brands Indonesia terhadap Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-01692/NKEB/WPJ.07/2017 tertanggal tanggal 7 Juni 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c dan karenanya pajak yang masih harus dibayar oleh PT Fonterra Brands Indonesia sebagai wajib pajak adalah sudah tepat dan benar.

"Mengadili, satu, menolak permohonan peninjauan kembali dari PT Fonterra Brands Indonesia. Dua, menghukum Pemohon peninjauan kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2,5 juta," tegas majelis hakim PK yang diketuai Yulius sebagaimana dalam salinan putusan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Bawa Bukti Putusan MK,...
Bawa Bukti Putusan MK, Mantan Pengacara Lukas Enembe Ajukan Peninjauan Kembali
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
MA AS Anulir Perjanjian...
MA AS Anulir Perjanjian Kerjasam RI-AS? Politisi Gerindra Buka Suara
Rekomendasi
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
The Changcuters Bakal...
The Changcuters Bakal Naikkan Tarif Manggung Imbas Ekonomi Lesu?
Liliana Tanoesoedibjo...
Liliana Tanoesoedibjo Ciptakan 12 Lagu Rohani Baru untuk Konser Tehillim dari Perjalanan Kuliah S2 Teologi
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved