Laporkan Dugaan Kecurangan KPU, Besok Koalisi Masyarakat Sipil Temui DPR
Selasa, 10 Januari 2023 - 20:54 WIB
loading...
Koalisi Masyarakat Sipil menemukan dugaan pelanggaran pada tahap verifikasi parpol Pemilu 2024 oleh KPU. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih berencana menemui Komisi II DPR pada Rabu (11/1/2023) besok. Mereka diagendakan menghadiri forum Rapat Dengar Pendapat Umum guna melaporkan dugaan kecurangan pemilu.
Juru Bicara Koalisi, Kurnia Ramadhana mengungkapkan, dugaan kecurangan meliputi instruksi untuk memanipulasi data dan dokumen, yang diikuti intimidasi serta intervensi jajaran petinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada penyelenggara pemilu daerah.
"Dugaan praktik lancung tersebut dilakukan dengan cara memaksa penyelenggara pemilu daerah mengubah status data hasil verifikasi keanggotaan sejumlah partai politik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), menjadi Memenuhi Syarat (MS), sehingga partai politik terkait yang awalnya Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Memenuhi Syarat," ujar Kurnia melalui keterangannya, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: ICW Menduga Ada Kecurangan saat Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut mengungkapkan, guna membuktikan dugaan tersebut, Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih membuka Pos Pengaduan Kecurangan Verifikasi Partai Politik, khususnya penyelenggara pemilu daerah.
"Benar saja, satu pekan setelah dibuka, Pos Pengaduan menerima setumpuk aduan dari 12 Kabupaten/Kota dan 7 Provinsi yang mengkonfirmasi adanya indikasi perbuatan melawan hukum berupa intimidasi, intervensi, dan bahkan manipulasi data melalui Sistem Informasi Partai Politik," terang Kurnia.
Kurnia, mewakili koalisinya, juga menyebut keterlibatan anggota KPU RI, yakni Idham Holik, diduga sebagai oknum pimpinan yang memiliki andil dalam intimidasi terhadap penyelenggara pemilu daerah.
Juru Bicara Koalisi, Kurnia Ramadhana mengungkapkan, dugaan kecurangan meliputi instruksi untuk memanipulasi data dan dokumen, yang diikuti intimidasi serta intervensi jajaran petinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada penyelenggara pemilu daerah.
"Dugaan praktik lancung tersebut dilakukan dengan cara memaksa penyelenggara pemilu daerah mengubah status data hasil verifikasi keanggotaan sejumlah partai politik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), menjadi Memenuhi Syarat (MS), sehingga partai politik terkait yang awalnya Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Memenuhi Syarat," ujar Kurnia melalui keterangannya, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: ICW Menduga Ada Kecurangan saat Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut mengungkapkan, guna membuktikan dugaan tersebut, Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih membuka Pos Pengaduan Kecurangan Verifikasi Partai Politik, khususnya penyelenggara pemilu daerah.
"Benar saja, satu pekan setelah dibuka, Pos Pengaduan menerima setumpuk aduan dari 12 Kabupaten/Kota dan 7 Provinsi yang mengkonfirmasi adanya indikasi perbuatan melawan hukum berupa intimidasi, intervensi, dan bahkan manipulasi data melalui Sistem Informasi Partai Politik," terang Kurnia.
Kurnia, mewakili koalisinya, juga menyebut keterlibatan anggota KPU RI, yakni Idham Holik, diduga sebagai oknum pimpinan yang memiliki andil dalam intimidasi terhadap penyelenggara pemilu daerah.
Lihat Juga :